Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

 

IMPLEMENTASI PLATFORM PEMBAYARAN PEMERINTAH DALAM BELANJA APBN

 

     Era digital saat ini, pemerintah terus melakukan pembenahan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih maksimal. Platform Pembayaran Pemerintah yang disingkat sebagai PPP merupakan salah satu inovasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai wujud dari implifikasi dalam digitalisasi dalam proses bisnis sistem pembayaran. Peraturan Menteri Keuangan 204/PMK.05/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah menjadi landasan dalam implementasi PPP.  Secara ringkas, PPP merupakan interkoneksi sistem antara sistem inti seperti (SPAN, SAKTI, dan Gaji Web) dengan berbagai sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Dengan menerapkan sistem pembayaran melalui PPP diharapkan bahwa sistem pembayaran dalam belanja APBN dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

     Penerapan sistem pembayaran melalui PPP dilaksanakan dengan 3 tahapan dari tahun 2021 hingga 2024 dan terus dilakukan pembaruan sistem hingga sampai saat ini. Pada tahun 2025 pembayaran melalui PPP sudah dapat dilakukan pembayaran untuk beberapa jenis belanja diantaranya pembayaran belanja pegawai (gaji dan tunjangan yang melekat), belanja operasional (tagihan listrik dan telekomunikasi), belanja tunjangan kinerja, belanja pengadaan sederhana, belanja perjadin, dan belanja bansos dan belanja bantuan pemerintah.

     Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah mempunyai karakteristik input data dilakukan secara single entry, digitalisasi dokumen transaksi pembayaran, keamanan transaksi menggunakan tanda tangan elektronik dan OTP, kepastian pembayaran dilakukan melalui pengaturan jadwal (Schedule payment) yang akan meningkatkan akuntabel atas proses pembayaran melalui PPP.

 

 

Aprina E. Br. Manik (PTPN Terampil KPPN Pekanbaru)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search