Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

Kebijakan Anti Penyuapan

Kebijakan Anti Penyuapan

KPPN Pekanbaru berkomitmen untuk melaksanakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab dengan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku dan selalu fokus menjadi kantor pelayanan berintegritas bersih dan profesional melalui:

  • Sikap tegas tidak memperbolehkan atau tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan
  • Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan
  • Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk mematuhi segala peraturan, prosedur, dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan
  • Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan
  • Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan
  • Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
  • Terus berupaya menyempurnakan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
  • Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search