Dasar Hukum
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-264/PB/2020 tentang Pelaksanaan Penggunaan One Time Password dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
Prosedur
- Admin Satker merekam Data Pejabat pada menu Administrasi > Umum > Jabatan > Pejabat.
- KPA Satker melakukan verifikasi Nomor HP pada PPK dan PPSPM yang didaftarkan. Jika KPA Belum melakukan aktivasi OTP, silahkan lakukan aktivasi OTP KPA terlebih dahulu dengan KPPN.
- Pejabat mencetak Formulir Pengaktifan Pengguna dan OTP dan mengirimkan hasil cetak formulir sebanyak 2 (dua) rangkap ke KPPN, yang terdiri dari:
- Formulir Aktivasi OTP;
- Spesimen tandatangan;
- Scan SK Penunjukkan sebagai KPA/PPK/PPSPM;
- Scan KTP/SIM/Paspor.
- Pejabat dan Admin SAKTI menjadwalkan aktivasi OTP dengan KPPN Pekanbaru, baik secara tatap muka maupun daring melalui aplikasi video conference.