Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

Aktivasi OTP SAKTI

Aktivasi OTP SAKTI

Dasar Hukum

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-264/PB/2020 tentang Pelaksanaan Penggunaan One Time Password dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

Prosedur

  1. Admin Satker merekam Data Pejabat pada menu Administrasi > Umum > Jabatan > Pejabat.
  2. KPA Satker melakukan verifikasi Nomor HP pada PPK dan PPSPM yang didaftarkan. Jika KPA Belum melakukan aktivasi OTP, silahkan lakukan aktivasi OTP KPA terlebih dahulu dengan KPPN.
  3. Pejabat mencetak Formulir Pengaktifan Pengguna dan OTP dan mengirimkan hasil cetak formulir sebanyak 2 (dua) rangkap ke KPPN, yang terdiri dari:
    1. Formulir Aktivasi OTP;
    2. Spesimen tandatangan;
    3. Scan SK Penunjukkan sebagai KPA/PPK/PPSPM;
    4. Scan KTP/SIM/Paspor.
  4. Pejabat dan Admin SAKTI menjadwalkan aktivasi OTP dengan KPPN Pekanbaru, baik secara tatap muka maupun daring melalui aplikasi video conference.

Petunjuk Teknis Terkait

- Juknis Aktivasi OTP bagi Satuan Kerja

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search