Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 jo. 178/PMK.05/2018
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-94/PB/2020
- Surat Kepala KPPN Pekanbaru Nomor S-545/WPB.04/KP.01/2021
Prosedur
- Satker menyampaikan Surat Pengantar sesuai format dilampiri dengan Daftar SP2D Per Satker dan hardcopy SPM/MPHL-BJS/SP2HL/SP4HL (Bertanda Tangan) beserta dokumen pendukung ke KPPN.
- Penyampaian hardcopy SPM bisa dilakukan secara: (a) langsung melalui petugas pengantar SPM; (b) melalui sarana pengiriman pos/ekspedisi; atau (c) melalui sarana pengiriman lainnya.
- Penyampaian hardcopy SPM paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.