Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Persyaratan
- Satuan kerja pengguna APBN, atau
- Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Prosedur Layanan
- KPA mengirimkan surat permohonan Username dan Password OMSPAN sesuai format dengan melampirkan scan Halaman I DIPA ke KPPN Pekanbaru melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
- KPPN Pekanbaru meneliti kelengkapan dan meneruskan surat permohonan ke admin OMSPAN untuk dibuatkan username dan password.
- KPPN Pekanbaru meneruskan username dan password kepada satuan kerja melalui alamat email yang didaftarkan.
Biaya Layanan
Tidak dipungut biaya.
Download Formulir
Formulir Permohonan Username dan Password OM-SPAN
Informasi Terkait