Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

Pengelolaan Data Kontrak

Pengelolaan Data Kontrak

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Pengelolaan Data Kontrak merupakan kegiatan pendaftaran, perubahan (addendum), pembatalan, dan penutupan data kontrak pada level satuan kerja.

Pendaftaran Kontrak Tahunan

Mekanisme Pendaftaran Data Kontrak Tahunan

Pendaftaran Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
  2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
  3. Operator Komitmen mengirimkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
    1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKA) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
    3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
  4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN

Petunjuk lebih lanjut terkait perekaman data kontrak tahunan (IDR) dapat dibaca pada juknis ini

Addendum Kontrak Tahunan

Mekanisme Perubahan Data Kontrak (Addendum) Kontrak Tahunan

Perubahan Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu:

  1. Perubahan Data Kontrak Tanpa Merubah Struktur Kontrak, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Operator Komitmen melakukan perekaman perubahan data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
    2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan dilakukan perubahan > Process > Request OTP
    3. Operator Komitmen mengirimkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
      1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCAA) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
      2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
      3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
    4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN
  2. Perubahan Data Kontrak Dengan Merubah Struktur Kontrak, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Operator Komitmen melakukan perekaman perubahan data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
    2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan dilakukan perubahan > Process > Request OTP
    3. Operator Komitmen mengirimkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
      1. Surat Permohonan Perubahan Data Kontrak;
      2. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCAA/BCAR/BCAM) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
      3. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
      4. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
    4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN

Juknis terkait:

- Juknis Perekaman Addendum Kontrak Tahunan (IDR)

Juknis Perekaman Perubahan Data Kontrak Release Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak.

- Juknis Perekaman Addendum Kontrak Tahun Jamak

Pendaftaran Kontrak Multiyears

Mekanisme Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak (Multiyears)

Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak (Multiyears) melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
  2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
  3. Operator Komitmen mengirimkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
    1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKM) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
  4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN
  5. Setelah mencatat CAN Multiyears, Operator Komitmen melanjutkan proses perekaman Data Komitmen Tahunan atas Kontrak Tahun Jamak (Release Multiyear).

Petunjuk lebih lanjut terkait Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak (Multiyears) bisa dibaca pada juknis ini.

Pendaftaran Release Multiyears

Mekanisme Pendaftaran Komitmen Tahunan Atas Data Kontrak Tahun Jamak (Release Multiyear)

Pendaftaran Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
  2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
  3. Operator Komitmen mengirimkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
    1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKR) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
    3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
  4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN

Petunjuk lebih lanjut terkait komitmen tahunan atas data kontrak tahun jamak (release multiyear) bisa dibaca pada juknis ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search