Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang ke KPPN (pengajuan SP2HL)
Tahapan proses SP2HL pada SAKTI:
- Rekam detail rekening RPL pada Modul Bendahara;
- Catat penerimaan kas hibah pada Modul Bendahara, menu: transaksi > menerima kas hibah. Apabila diperlukan, silahkan catat penarikan uang (PU) pada menu Pemindahan Kas;
- Catat SPBy Hibah oleh Operator Pembayaran, kemudian validasi SPBy Hibah oleh PPK;
- Rekam Kuitansi Hibah pada Modul Bendahara;
- Rekam DRPP Hibah pada Modul Bendahara;
- Rekam SPP Jenis 512 pada Operator Pembayaran, Upload Dokumen Pendukung, kemudian validasi SP2HL dan OTP oleh PPSPM.
- Setelah proses di KPPN selesai, catat SPHL oleh Operator Pembayaran.
Pengesahan Hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
Tahapan proses Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-B/J/S)
- Rekam Data Supplier tipe 8 di Operator Komitmen.
- Rekam penerimaan barang pada menu Pencatatan BAST di Operator Komitmen pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan BAST Hibah B/J/S.
- Rekam SPP jenis 513, dengan dasar BAST sebagaimana angka (2)
- Validasi MPHL BJS pada user KPA, lalu Request OTP.
- Setelah proses pengesahan di KPPN selesai, catat SP2D MPHL BJS / Pengesahan MPHL BJS pada Operator Pembayaran di menu Pembayaran > Catat/Upload > Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS.