Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

Mekanisme Pengesahan Hibah Langsung

Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Mekanisme pengelolaan hibah langsung bentuk Uang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang ke KPPN (pengajuan SP2HL)

Tahapan proses SP2HL pada SAKTI:

  1. Rekam detail rekening RPL pada Modul Bendahara;
  2. Catat penerimaan kas hibah pada Modul Bendahara, menu: transaksi > menerima kas hibah. Apabila diperlukan, silahkan catat penarikan uang (PU) pada menu Pemindahan Kas;
  3. Catat SPBy Hibah oleh Operator Pembayaran, kemudian validasi SPBy Hibah oleh PPK;
  4. Rekam Kuitansi Hibah pada Modul Bendahara;
  5. Rekam DRPP Hibah pada Modul Bendahara;
  6. Rekam SPP Jenis 512 pada Operator Pembayaran, Upload Dokumen Pendukung, kemudian validasi SP2HL dan OTP oleh PPSPM.
  7. Setelah proses di KPPN selesai, catat SPHL oleh Operator Pembayaran.

Pengesahan Hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga

Tahapan proses Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-B/J/S)

  1. Rekam Data Supplier tipe 8 di Operator Komitmen.
  2. Rekam penerimaan barang pada menu Pencatatan BAST di Operator Komitmen pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan BAST Hibah B/J/S.
  3. Rekam SPP jenis 513, dengan dasar BAST sebagaimana angka (2)
  4. Validasi MPHL BJS pada user KPA, lalu Request OTP.
  5. Setelah proses pengesahan di KPPN selesai, catat SP2D MPHL BJS / Pengesahan MPHL BJS pada Operator Pembayaran di menu Pembayaran > Catat/Upload > Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search