PEKANBARU – (KPPN PEKANBARU), Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat pada Semester II Tahun Anggaran 2021 dilakukan secara tripartit antara KPPN Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah.
Pada hari Selasa, 22 Februari 2022 telah ditandatangani BAR atas Penyetoran Pajak Pusat di dua tempat. Yang pertama bertempat di Gedung BPKAD, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Pada acara tersebut hadir Kepala Seksi Bank KPPN Pekanbaru Teguh Wrihatno sebagai perwakilan KPPN Pekanbaru bersama dengan Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Imam Teguh Suyudi, serta Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj, Yulianis, S.Sos., M.Si. Setelah penandatanganan BAR di Pemko Pekanbaru, KPPN Pekanbaru langsung menuju Gedung BPKAD Provinsi Riau untuk melaksanakan Penandatanganan BAR dengan Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Riau, Ispan S. Syahputra H.S., M.M.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Dengan ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi, maka jumlah pajak yang disetor dan dipungut oleh Pemerintah Daerah telah disepakati nilainya dan diakui sebagai penerimaan pajak pusat.*** (hmf)