PEKANBARU - (KPPN PEKANBARU). Menjelang periode penilaian angka kredit untuk Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Analis Pengelola Keuangan APBN (APK APBN), KPPN Pekanbaru menyelenggarakan sharing session bersama para pejabat fungsional lingkup KPPN Pekanbaru.
Kegiatan sharing session ini diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2022 pukul 15.00 - 16.30 dipandu oleh Kepala Seksi MSKI Wahyu Triyoga. Sharing session ini dihadiri 32 pejabat fungsionalWahyu menyampaikan pokok-pokok perubahan dari Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2021 ke PER-14/PB/2021 terkait tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional PK APBN dan APK APBN.
Sebelum sesi diskusi dimulai, terlebih dahulu pelaksana seksi MSKI Kamelia Ulfa mengingatkan batas-batas waktu penyampaian usulan DUPAK sampai dengan pelaksanaan sidang pleno, yaitu: (i) batas waktu penyampaian usulan Angka Kredit paling lambat 7 Juli 2022; (ii) pembagian tugas penilaian DUPAK untuk masing-masing anggota Tim Penilai oleh Ketua Tim Penilai (12 Juli 2022); (iii) batas waktu pembagian DUPAK dari sekretaris Tim Penilai kepada anggota Tim Penilai (14 Juli 2022); (iv) batas waktu penilaian DUPAK oleh masing-masing anggota Tim penilai (20 Juli 2022). Adapun waktu pelaksanaan Sidang Pleno periode I akan dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Juli 2022.
Pada sesi diskusi, pertanyaan seputar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi DUPAK antara lain kelengkapan SK, penugasan, pendidikan, formasi dan jenjang karir Jabatan Fungsional Pengelola Keuangan APBN, dan lain-lain telah dijawab langsung.
"Terimakasih penjelasannya, untuk saat ini jelas dan tergambar arah kebijakan jabatan fungisonal seperti apa. Apalagi sekarang pengembangan karir semakin bebas arah kebijakannya." tanggapan salah satu peserta sharing session Naila Rusydiana dari satuan kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru.
(ham)