PEKANBARU – (KPPN PEKANBARU). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan tolok ukur keberhasilan satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam APBN. IKPA menyasar capaian-capaian yang ditargetkan dengan indikator yang terukur agar penilaian kinerja pelaksanaan anggaran menjadi lebih optimal.
Seiring dengan perubahan ke arah yang lebih baik, Dirjen Perbendaharaan kembali menerbitkan petunjuk teknis penilaian IKPA pada tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kemenrterian Negara/Lembaga.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPPN Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi IKPA Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 22 Maret 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 238 peserta yang berasal dari mitra kerja KPPN Pekanbaru. Dalam arahannya, Kepala Seksi MSKI Pierra Santos Lumban Tobing menghimbau seluruh satuan kerja untuk memperhatikan aspek-aspek baru yang akan menjadi indikator penilaian IKPA Tahun 2022.
Aspek baru tersebut dipaparkan oleh Customer Service Officer (CSO) KPPN Pekanbaru, Ali Mutohar, yaitu penilaian IKPA Tahun 2022 terdiri dari 8 (delapan) indikator. Delapan indikator tersebut adalah: (i) Revisi DIPA (10%); (ii) Deviasi Halaman III DIPA (10%); (iii) Data Kontrak (10%); (iv) Penyelesaian Tagihan (10%); (v) Pengelolaan UP dan TUP (10%); (vi) Dispensasi SPM (5%); (vii) Penyerapan Anggaran (20%); dan (viii) Capaian Output (25%).
Diharapkan dengan sosialisasi IKPA Tahun Anggaran 2022 ini satuan kerja dapat melaksanakan APBN dengan kinerja yang optimal, sehingga sasaran pembangunan dapat tercapai.*** (hmf)