PENINGKATAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Dalam upaya meningkatkan efisiensi transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, pemerintah menetapkan salah satu metode pembayaran yang dapat meningkatkan efisinsi pengelolaan kas yaitu penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP). Metode pembayaran ini adalah bagian dari transformasi digital dalam sistem pembayaran belanja negara.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditetapkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satuan kerja, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah (UP KKP).
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) diterbitkan oleh bank penerbit KKP kepada satuan kerja. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) digunakan untuk melakukan transaksi belanja negara berupa kebutuhan operasional sehari-hari, seperti perjalanan dinas dan pengadaan barang yang bernominal kecil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditetapkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah dan PMKNo.97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Pemerintah menerapkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan beberapa tujuan yaitu untuk meningkatkan transparansi karena semua transaksi tercatat secara elektronik sehingga mudah untuk diaudit, meningkatkan efisiensi proses pembayaran, serta mengurangi penggunaan uang tunai.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) membawa dampak positif secara keseluruhan, diantaranya dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) maka kontrol anggaran lebih baik karena data transaksi tercatat otomatis dalam sistem dan mudah diaudit, transaksi dilakukan dengan tingkat keamanan lebih tinggi karena dapat meminimalkan risiko kehilangan uang tunai serta seluruh transaksi telah terintegrasi dengan sistem sehingga memudahkan untuk proses pencatatan.
Pada KPPN Pekanbaru terdapat 167 satuan kerja yang wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), 107 diantaranya telah menerima Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari bank penerbit dan 64 satuan kerja telah aktif dalam menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan nominal jumlah transaksi sebesar Rp. 5.158.746.585,00 (lima milyar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan langkah strategis dalam modernisasi pengelolaan keuangan negara. Dengan penerapan yang tepat dan pengawasan yang ketat, Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam belanja pemerintah.
Pekanbaru, 1 April 2026
Aprina E. Br. Manik

