Sehubungan dengan implementasi Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM serta implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan, diwajibkan kepada seluruh satker untuk melakukan pemutakhiran data PPK dan PPSPM sesuai kondisi terakhir Tahun Anggaran 2020 secara mandiri.
Petunjuk lebih lanjut silahkan unduh Surat Kepala KPPN di bawah ini.