Yth. Pengguna SAKTI
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan implementasi SAKTI Web Full Modul tahap II untuk Satker piloting SAKTI Lingkup 7 K/L (KEMENKEU, PPATK, KEMENSETNEG, KEMENPPN / BAPPENAS, KEMENPAN RB, KPK, dan LKPP) pada tanggal 6 November 2020, berikut disampaikan syarat yang perlu dilampirkan untuk setiap perubahan user SAKTI antara lain:
- SK Perubahan Penunjukkan Pengguna Aplikasi SAKTI dalam bentuk pdf yang sudah ditandatangani dan stempel dinas,
- Form Perubahan Pengguna Aplikasi SAKTI dalam bentuk pdf yang sudah ditandatangani dan stempel dinas serta dalam format excel (format baru terlampir)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.