Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK/05/2020 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan Surat Kepala KPPN Pekanbaru Nomor S-1/WPB.04/KP.01/2021 tanggal 1 Januari 2021 hal Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2020 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2021.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: