Sehubungan penggunaan jaminan atas pembayaran yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima, bersama ini disampaikan Surat Kepala KPPN Pekanbaru Nomor S-316/WPB.04/KP.01/2021 tanggal 8 Februari 2021.
Selengkapnya Download S-316/WPB.04/KP.01/2021