Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2021 dengan ini disampaikan tata cara dan batas waktu penyampaian Usulan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021yang menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: