Hai #TemanSIGAP
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan S-29/PB/PB.6/2022, berikut kami sampaikan Surat Kepala KPPN Pekanbaru hal Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 yang paling lambat disampaikan Jumat, 22 Juli 2022 agar dipedomani. Apabila terdapat kendala agar disampaikan.
Terkait penyusunan LK 2022, berikut hal-hal yang perlu dilakukan oleh satker:
- Memastikan proses migrasi persediaan dan aset tetap hingga migrasi GLP sudah dilakukan
- Melakukan pencatatan transaksi pendetailan Modul Persediaan, Aset tetap dan Piutang tahun 2022.
- Melakukan proses rekonsiliasi pada Monsakti untuk mendapatkan Surat Hasil Rekonsiliasi.
- Melakukan tutup buku sementara hingga bulan Mei 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.