Jl. Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru 28116

KPPN Pekanbaru Perkuat Komitmen Antikorupsi melalui Pembaruan Kebijakan Anti Penyuapan

 

Pekanbaru, 30 Juni 2026 — Sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih, dan profesional, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru menetapkan pembaruan Kebijakan Anti Penyuapan melalui dokumen KEB-SMAP-01 Revisi ke-1 tanggal 16 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan atas kebijakan yang pertama kali ditetapkan pada 31 Maret 2022 dan menjadi landasan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 di lingkungan KPPN Pekanbaru.

Melalui kebijakan ini, KPPN Pekanbaru menegaskan sikap tegas untuk tidak memperbolehkan dan tidak menoleransi penyuapan dalam setiap aktivitas layanan yang diberikan maupun diterima. Seluruh pegawai didorong untuk berperan aktif dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan, senantiasa mematuhi peraturan dan prosedur, serta mempertahankan etika, tata nilai, dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan.

Kebijakan Anti Penyuapan KPPN Pekanbaru memuat sebelas butir komitmen, di antaranya pemenuhan seluruh persyaratan SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten disertai upaya perbaikan berkesinambungan, pemberian kewenangan dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam upaya pencegahan, pendeteksian, dan penanganan penyuapan, serta penerapan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan.

Kebijakan ini juga disusun agar selaras dengan visi, misi, dan arah strategis organisasi sehingga menjadi bagian integral dari pencapaian tujuan unit kerja. Untuk memastikan efektivitasnya, organisasi mendukung penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang mengukur efektivitas pencegahan penyuapan sebagai acuan evaluasi kinerja. Selain itu, KPPN Pekanbaru mendorong setiap pihak untuk melaporkan dugaan penyuapan dengan iktikad baik dan memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor dari segala bentuk tindakan pembalasan.

Kebijakan Anti Penyuapan ini disetujui oleh Dewan Pengarah, Adnan Wimbyarto, dan ditetapkan oleh Kepala KPPN Pekanbaru, Tri Widiyono, serta ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.

Pembaruan kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di KPPN Pekanbaru, sekaligus penegasan bahwa seluruh jajaran KPPN Pekanbaru berkomitmen penuh memberikan layanan perbendaharaan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22847 Faksimile : (0761) 23117

IKUTI KAMI

Search