KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penatausahaan Modul Penerimaan Negara (MPN G2) Bagian 1

Jakarta, KPPN Khusus Penerimaan. Pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2018, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan (KPPN KP), diadakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) tentang Penatausahaan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2). GKM dibuka oleh Moch. Abdul Kobir, Kepala KPPN KP. Dalam sambutannya, Kepala KPPN KP menyatakan bahwa GKM semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pegawai di KPPN KP dalam memahami tugas utamanya sebelum memberikan pemahaman kepada stakeholders-nya. Selain itu, hal ini sejalan dengan budaya Kementerian Keuangan One Day One Informationserta wujud budaya kerja Ditjen Perbendaharaan, Sharing. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Djoko Julianto (Kepala Seksi Rekonsiliasi).

Dalam paparannya, Kepala Seksi Rekonsiliasi menyampaikan bahwa pembayaran penerimaan negara dalam MPN G2 dapat dilakukan melalui beberapa kanal di antaranya teller bank, mesin ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking, Electronic Data Capture (EDC), dan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Namun menurut data, sampai dengan tahun 2017, sebanyak 66.127.936 transaksi atau sekitar 76,52% transaksi, masih dilakukan melalui kanal teller.

 

Penerimaan negara wajib dibayarkan oleh wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS). WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. WB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban pelunasan pajak atau PNBP yang melekat secara langsung bukan sebagai pemungut atau pemotong. Contohnya WB untuk PPh Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 21 serta WB untuk PNBP uang nikah. Sedangkan WS adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban pelunasan pajak atau PNBP sebagai pemungut dan pemotong sehingga harus menyetorkan pungutan yang telah dilakukannya kepada kas negara, contohnya, PPN yang dilakukan perusahaan dan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pemerintah.

            Informasi mengenai MPN G2 sudah banyak dipublikasikan melalui beberapa media. Namun masih banyak WP/WB/WS yang belum memahami tentang mekanisme MPN G2 khususnya dalam penggunaan bukti penerimaan negara (BPN). Buktinya, masih ada saja WP/WB/WS yang meminta SSP, SSBP, atau SSPCP sebagai bukti setor. Padahal surat tersebut sudah tidak diperlukan lagi. Hal ini menjadi salah satu tugas dari seluruh pegawai KPPNKP untuk mengedukasikan tentang MPN G2 kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, mekanisme pembayaran dalam MPN G2 menggunakan sistem billing. Setelah melakukan pembuatan billing untuk pembayaran pajak melalui sse.pajak.go.id, pembayaran PNBP atau Non Anggaran melalui simponi.kemenkeu.go.id, dan pembayaran bea dan cukai (ex-officio) akan diperoleh kode billing 15 digit numerik yang akan dipergunakan sebagai dasar pembayaran penerimaan negara. Angka pertama pada kode billing bernomor 0, 1, 2 dan 3 adalah kode billing pembayaran pajak. Sementara, angka pertama pada kode billing bernomor 4, 5, dan 6 adalah kode billing pembayaran bea dan cukai. Selain itu, angka pertama pada kode billing bernomor 7, 8, dan 9 adalah kode billing pembayaran PNBP atau Non Anggaran. Setelah proses pembayaran berhasil dilakukan, WP/WB/WS akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sejumlah 16 digit yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search