KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Evaluasi Realisasi PNBP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Dalam rangka pelaksanaan dan penatausahaan PNBP yang akuntabel, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan Hasil Evaluasi Rekonsiliasi PNBP Terpusat pada tanggal 26 s.d. 27 Juli 2018 yang bertempat di Eastparc Hotel Yogyakarta. Dalam kesempatan kali ini, KPPN Khusus Penerimaan diundang sebagai salah satu Narasumber untuk mengisi acara kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPPN Khusus Penerimaan yaitu Moch. Abdul Khobir menyampaikan materi tentang Evaluasi Rekonsiliasi PNBP Terpusat antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan KPPN Khusus Penerimaan yang sudah berjalan mulai bulan Mei 2018 yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-447/PB/2016 tentang Rekonsiliasi Atas Rekapitulasi Data PNBP Secara terpusat

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-447/PB/2016 tentang Rekonsiliasi Atas Rekapitulasi Data PNBP Secara terpusat disebutkan bahwa satuan kerja yang dapat mengajukan rekonsiliasi PNBP terpusat pada KPPN Khusus Penerimaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Satuan Kerja yang memiliki PNBP yang penggunaannya ditetapkan secara terpusat berdasarkan peraturan yang berlaku
  2. Satuan Kerja tersebut memiliki transaksi PNBP minimal 2.000 (dua ribu) transaksi per bulan dan per akun

Rekonsiliasi dilakukan atas elemen data Kode Akun, Satuan Kerja,  dan Tanggal Buku serta diajukan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan hanya dilakukan atas rekapitulasi data PNBP bulan berkenaan dan tahun anggaran yang sama saja, bukan kumulatif dari bulan sebelumnya.

                Selama pelaksanaan rekonsiliasi PNBP Terpusat antara KPPN Khusus Penerimaan dengan Direktorat Jenderal Hubungan Darat, belum ditemui kendala yang berarti. Namun, dalam kesempatan tersebut disampaikan pula hal-hal yang dapat menjadi penyebab potensi perbedaan data antara lain :

  1. Adanya koreksi data setoran
  2. Pembukuan menggunakan tanggal transaksi
  3. Setoran pihak lain menggunakan kode satker Ditjen Perhubungan Darat
  4. Setoran masih menggunakan kode satker lama (sebelum terpusat)

Hal tersebut dimaksudkan agar Satuan Kerja dapat meminimalkan atau menghilangkan penyebab perbedaan data agar pelaksanaan rekonsiliasi PNBP terpusat pada bulan-bulan berikutnya tidak ditemukan perbedaan data.

                Beberpa tips agar dalam prose rekonsiliasi PNBP terpusat tidak ada perbedaan adalah sebagai berikut :

  1. Pastikan menggunakan tanggal buku ketika penarikan data dari simponi
  2. Pastikan kode akun yang disampaikan hanya memuat akun rekonsiliasi terpusat
  3. Pastikan tidak ada kode satker lain yang ikut dalam penarikan data
  4. Koreksi masuk maupun koreksi keluar yang berhubungan dengan satker terpusat agar diberitahukan kepada petugas yang melakukan rekonsiliasi terpusat

                Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan dan penatausahaan PNBP pada lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat dapat berjalan secara benar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search