KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Serah Terima Tugas Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing dari KPPN Khusus Penerimaan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan

Pada hari Senin, 2 Juli 2018 diadakan acara Serah Terima Dokumen Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang asing yang berlokasi di Ruang Rapat KPPN Khusus Penerimaan. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang Asing. Dengan diberlakukannya Perdirjen tersebut pembayaran Imbalan Jasa Perbendaharaan (IJP) yang sebelumnya dilakukan oleh KPPN Khusus Penerimaan beralih ke Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 Pihak-pihak yang menghadiri acara ini antara lain Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktur Sistem Perbendaharaan, Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, PFK, dan Kebijakan TGR (Direktorat Sistem Perbendaharaan), Kepala Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas (Direktorat Pengelolaan Kas Negara), dan Kepala KPPN Khusus Penerimaan.

            Acara dibuka pada pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Pengelolaan Kas Negara, Rudy Widodo dan Direktur Sistem Perbendaharaan, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih. Pada pukul 11.00 WIB dilaksanakanlah acara inti berupa Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi dan Penggantian Biaya Pelimpahan Bank Persepsi Mata Uang asing dari Kepala KPPN Khusus Penerimaan, Moch. Abdul Kobir kepada Kepala Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, PFK, dan Kebijakan TGR, Herman Hidayat. Serah terima ini disaksikan langsung oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktur Sistem Perbendaharaan, Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta.

            Selanjutnya, diadakan diskusi mengenai tindak lanjut pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan Bank/Pos Persepsi dan penggantian biaya pelimpahan Bank Persepsi mata uang asing atas serah terima yang telah dilaksanakan. Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara yang kemudian ditutup dengan acara ramah tamah. Dengan demikian sejak berlakunya Perdirjen dan adanya serah terima tersebut tagihan pembayaran IJP tidak lagi diajukan ke KPPN KP, tetapi ditujukan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan (Dean R.)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search