Panduan Strategis: Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pejabat Perbendaharaan Tanpa Ribet
Oleh: Ulina Sefriani Benedikta Sitohang_ Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Rantau Prapat

Dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara yang mumpuni, peningkatan kompetensi SDM menjadi fondasi yang sangat vital. Pemerintah telahย menetapkan standar profesionalisme melalui kewajiban sertifikasi bagi setiap pejabat perbendaharaan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pengelolaan APBN di seluruh tingkatย satuan kerja (satker) senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pelaksanaan sertifikasi menjadi agenda strategis untuk menjembatani dinamika regulasi dengan kesiapan aparatur di lapangan.
Sejalan dengan semangat tersebut, pelaksanaan sertifikasi merupakan bentuk kepatuhan nyata terhadap amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019. Proses sertifikasi yang bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan sebuah investasi strategis untuk menjamin bahwa setiap pengelola keuangan memiliki kapasitas yang diakui secara legal dan profesional.
Sebagai langkah penegakan disiplin terhadap regulasi tersebut, per Januari 2026 akan diterapkan kebijakan tegas terkait penggunaan aplikasi SAKTI. Akses serta kewenangan transaksi akan dibatasi secara sistematis bagi pejabat perbendaharaan yang hingga saat ini belum mengantongi sertifikat kompetensi. Kendati demikian, pemerintah tetap menyediakan ruang transisi bagi kondisi tertentu. Pembatasan akses pada aplikasi SAKTI hanya dapat dikecualikan bagi pejabat yang telah mendapatkan dispensasi resmi dari Direktorat Sistem Perbendaharaan dengan durasi maksimal 6 bulan dan hanya dapat diberikan perpanjangan satu kali per Satker. Pemberian dispensasi ini pun harus melalui mekanisme ketat dan memenuhi ketentuan yang berlaku, guna memastikan bahwa pengecualian yang diberikan tidak mencederai standar tata kelola keuangan yang tengah dibangun.
Sertifikat kompetensi pejabat perbendaharaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui tahapan penilaian kompetensi melalui aplikasi SIMASPATEN dengan memenuhi persyaratan umum bagi calon peserta. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Bendahara Pengeluaran/Penerimaan
a.ย berstatus PNS/TNI/Polri;
b. pendidikan paling rendah SLTA/sederajat;
c. golongan paling rendah II/b/sederajat; dan
ย ย Bendahara Pengeluaran/Penerimaan yang telah lulus Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi akan memperoleh sebutanย Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
ย
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a.berstatus ASN/TNI/Polri;
b. pendidikan paling rendah Diploma III/sederajat;
c. golongan paling rendah III/a/sederajat;
Inspektur Polisi Dua (Ipda) bagi Anggota POLRI; atau
Letnan Dua (Letda) bagi Prajurit TNI
d. telah mengikuti Pelatihan PPK untuk penilaian kompetensi PPK melalui uji kompetensi PPK; atau
e. memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa dan telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan untuk penilaian kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan Barang/Jasa.
Calon PPK akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan sebutanย PPK Negara Tersertifikasi (PNT), apabila:
a. Pelatihan Teknis PPK dan Uji Kompetensi;
b. Konversi menjadi Sertifikat PNT, bagi PPK yang telah memiliki sertifikat pelatihan/kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) yang diterbitkan oleh LKPP dan/atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang terakreditasi LKPP dan telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Teknis PPK; atau
c. PPK yang hanya memiliki sertifikat PBJ harus mengikuti pelatihan PPK dan ujian sertifikasi PNT
ย
3.ย Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM)
a.ย berstatus ASN/TNI/Polri;
b. pendidikan paling rendah Diploma III/sederajat;
c. golongan paling rendah III/a/sederajat;
Inspektur Polisi Dua (Ipda) bagi Anggota POLRI; atau
Letnan Dua (Letda) bagi Prajurit TNI
PPSPM telah lulus Pelatihan Teknis dan Uji Kompetensi akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dengan sebutanย PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT)
ย
Sertifikasi kompetensi kini bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat mutlak bagi kelangsungan operasional keuangan Satker. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan memberikan sejumlah pembelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Pertama, peningkatan kompetensi tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan memerlukan persiapan yang terencana, komitmen belajar yang berkelanjutan, serta pemahaman yang baik terhadap regulasi dan proses bisnis perbendaharaan.
Kedua, pemanfaatan teknologi melalui aplikasi SIMASPATEN telah membantu proses sertifikasi menjadi lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh peserta di berbagai wilayah. Digitalisasi proses ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas SDM dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa mengurangi kualitas penilaian kompetensi.
Ketiga, keberhasilan pelaksanaan sertifikasi tidak hanya bergantung pada kesiapan individu peserta, tetapi juga memerlukan dukungan dari pimpinan dan unit kerja dalam memberikan kesempatan, pembinaan, serta fasilitas yang memadai bagi pegawai untuk mengembangkan kompetensinya.
Keempat, sertifikasi kompetensi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sarana untuk memastikan bahwa pejabat perbendaharaan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang diperlukan dalam mengelola keuangan negara secara akuntabel dan bertanggung jawab.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan, terdapat beberapa praktik baik yang dapat diterapkan oleh satuan kerja, yaitu:
Melakukan identifikasi kebutuhan sertifikasi secara berkala, terutama bagi pejabat yang baru diangkat atau akan berakhir masa berlaku sertifikatnya.
Memastikan kelengkapan persyaratan administrasi sejak awal, sehingga proses pendaftaran melalui SIMASPATEN dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Menyusun jadwal belajar dan pendalaman materi secara terstruktur, dengan memanfaatkan modul, bank soal, dan bahan pembelajaran yang telah disediakan.
Membentuk kelompok belajar atau forum diskusi internal, sehingga peserta dapat saling berbagi pengalaman, pemahaman regulasi, dan strategi menghadapi ujian kompetensi.
Melakukan simulasi atau latihan ujian secara mandiri, guna meningkatkan pemahaman materi sekaligus membangun kepercayaan diri peserta.
Berkoordinasi aktif dengan KPPN atau unit pembina terkait, apabila terdapat kendala teknis maupun administratif dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan sertifikasi.
Mendokumentasikan pengalaman dan pembelajaran dari peserta yang telah lulus sertifikasi, sehingga dapat menjadi referensi bagi peserta berikutnya.
Dengan menerapkan praktik-praktik tersebut, proses sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan tanpa ribet, sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pejabat perbendaharaan diharapkan segera melengkapi kualifikasi, dan mendaftar melalui SIMASPATEN untuk menghindari hambatan transaksi pada sistem SAKTI.