Halo Sobat #InTress KPPN Sidikalang, pada tanggal 31 Januari 2023 kemarin, para pejabat beserta pegawai KPPN Sidikalang telah melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2023. Apa itu Perjanjian Kinerja? Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indicator kinerja. Berikut komponen-komponen yang terdapat pada Perjanjian Kinerja tersebut:
1. Peta Strategi
Pada peta strategi terdapat perspektif yang menggambarkan cara pandang organisasi KPPN Sidikalang dalam mengelola kinerjanya:
Perspektif Stakeholder mencakup SS yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder. Stakeholder (pemangku kepentingan) merupakan pihak internal maupun eksternal yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan atas output atau outcome dari suatu organisasi, namun tidak menggunakan layanan organisasi secara langsung.
Perspektif Customer mencakup SS yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer dan/atau harapan organisasi terhadap customer. Customer (pengguna layanan) merupakan pihak luar yang terkait langsung dengan output atau pelayanan suatu organisasi.
- Perspektif Internal Process
Perspektif Internal Process mencakup SS yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan serta menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain).
- Perspektif Learning and Growth
Perspektif Learning and Growth mencakup SS yang berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.
Berdasarkan peta strategi KPPN di atas terdapat 9 (Sembilan) sasaran strategis yang menjadi prioritas yang ingin dimiliki, dijalankan, dan dicapai organisasi pada periode tahun 2023.
- Perbendaharaan Negara yang optimal dan akuntabel
DJPb melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara secara optimal dan akuntabel. Keuangan negara dikelola secara optimal dalam mencapai output dan outcome sesuai dengan tujuan dan prioritas pembangunan pada APBN. DJPb juga mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan.
- Dukungan manajemen yang efektif
DJPb memberikan dukungan manajemen yang efektif dalam upaya mensukseskan dan mewujudkan program, output, atau outcome. Dukungan manajemen dilakukan dalam bentuk kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan fungsi DJPb dan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh unit terkait. Tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan diantaranya meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah. Pengolahan dan analisis data dan informasi dapat menghasilkan rekomendasi berkualitas yang dapat menjadi pilihan dalam pengambilan kebijakan keuangan negara. Data dan infomasi yang diolah dan dianalisis tidak hanya data pusat tetapi juga pada tingkat regional sebagai upaya mewujudkan pembangunan nasional melalui pembangunan di daerah.
- Komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang berkesinambungan
Komunikasi dan edukasi merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman stakeholders atas peraturan dan kebijakan di bidang perbendaharaan untuk memperkuat implementasi peraturan dan kebijakan dalam rangka mendorong tercapainya tujuan organisasi. Standardisasi bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola perbendaharaan melalui peningkatan kompetensi pengelola perbendaharaan berdasarkan kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang semakin berkualitas di seluruh Kementerian/Lembaga sehingga dapat menghasilkan output dan outcome yang maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Standardisasi pengelola perbendaharaan dimaksud dilaksanakan melalui program pengembangan kapasitas, uji kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan profesi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan. Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan tata kelola keuangan yang bersifat dinamis, dibutuhkan strategi komunikasi, edukasi, dan standardisasi yang tidak tambal sulam serta berorientasi pada usaha membuat satker mampu menguasai secara menyeluruh aspek filosofi sampai dengan aspek teknis pengelolaan perbendaharaan.
- Pengelolaan pengeluaran negara yang prudent, efektif dan efisien
Pengelolaan pengeluaran negara yang prudent, efektif dan efisien diwujudkan dengan menjaga pengeluaran negara yang dilakukan Kementerian Negara/Lembaga dengan penuh kehati-hatian, agar setiap Rupiah yang keluar dari kas negara dapat dipertanggungjawabkan serta memberi multiplier effect terhadap seluruh perekonomian Indonesia. Tata cara pengelolaan pengeluaran negara secara efektif dan efisien dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan prioritas dan tujuan nasional.
- Pelaksanaan anggaran yang optimal
Pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien adalah kemampuan BUN untuk menjalankan kebijakan pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara tepat sasaran, tepat guna, dan memastikan pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga maupun BA BUN berjalan sesuai dengan ketentuan/ kebijakan Pelaksanaan Anggaran.
- Pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel
Akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara diwujudkan dengan penyusunan laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat. Penyusunan laporan keuangan Pemerintah harus disusun secara profesional dan modern. Kualitas laporan keuangan Pemerintah dapat diidentifikasi dari ketepatan waktu penyelesaian LKPP, penyelesaian rekomendasi BPK, serta opini audit yang baik dari BPK.
- Penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu Satu dalam ekosistem kolaboratif
Pemerintahan di masa depan akan dipengaruhi oleh tiga aspek, yaitu: work (proses bisnis), workforce (SDM), dan workplace (tempat bekerja). Dimana ketiga aspek tersebut akan sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi sebagai enabler. Untuk itu, diperlukan penguatan ketiga sumber daya tersebut secara terintegrasi melalui penguatan Budaya Kerja Kemenkeu Satu. Kemenkeu Satu merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai unsur dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setiap entitas dalam Kemenkeu memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, namun dapat berkolaborasi dan bekerja bersama untuk akhirnya tumbuh dan berkembang bersama (kolaboratif).
- Organisasi dan SDM yang unggul dan adaptif
Organisasi yang unggul dan adaptif adalah organisasi yang mampu mewadahi dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan dalam rangka mencapai tujuan. Dengan demikian organisasi serta proses bisnis di dalamnya akan bersifat dinamis dan fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan. SDM yang unggul dan optimal adalah SDM yang memiliki kepemimpinan yang tepat, mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi serta melakukan pekerjaan dengan penuh semangat, efektif, efisien dan produktif, sesuai dengan proses kerja yang benar agar mencapai hasil kerja yang optimal.
- Penguatan pengelolaan keuangan dan BMN yang optimal
Pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring anggaran selama satu tahun anggaran yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada para stakeholder. Kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, tercermin dari opini yang diberikan oleh BPK. Dana yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) harus dikelola secara efektif dan efisien, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel) dalam rangka mencapai output yang diharapkan. Pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Optimalisasi pengelolaan BMN merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis yang dimiliki aset tersebut.
2. Indikator Kinerja Utama (IKU)
3. Inisiatif Strategis (IS)