Kegiatan ini dibuka oleh MC yang merupakan pegawai KPPN Sidikalang, Yunita Rosadi. Ia menyapa seluruh siswa/siswi SMA Negeri 1 Sidikalang yang berada dalam ruangan dengan semangat dan menyampaikan maksud serta tujuan kedatangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang. MC kemudian membacakan rundown acara dan mempersilahkan Kepala KPPN Sidikalang, Nova Juliana Sianturi untuk menyampaikan Opening Speech. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak sekolah karena sudah memberikan kesempatan melakukan kegiatan edukasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di SMA Negeri 1 Sidikalang. Ia berharap agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan para peserta didik semangat menambah pengetahuan mereka tentang APBN, Perpajakan, Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan, dan informasi terkait kantor vertikal terkhusus KPPN Sidikalang dan KPP Pratama Kabanjahe.
Setelah pemberian kata sambutan dari Kepala KPPN, maka masuk kepada sesi materi pertama yaitu materi terkait APBN yang disampaikan oleh Pelaksana pada KPPN Sidikalang, Martha Simamora. Sesi ini dilaksanakan dengan metode komunikasi dua arah yang bertujuan untuk melatih keberanian peserta didik untuk berpendapat, memberikan jawaban, maupun melatih cara berkomunikasi di depan umum. Pertama sekali, pemateri menjelaskan tugas dan fungsi Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan di dalam sebuah negara NKRI. Sebuah negara dapat diibaratkan dengan kelas, yang didalamnya terdapat perangkat kelas yang memiliki tugas masing-masing namun dengan satu tujuan yaitu untuk mengkoordinasi kelas tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan aturan di dalam sekolah. Di dalam kelas, presiden diibaratkan sebagai Ketua Kelas, dan Menteri Keuangan diibaratkan sebagai Bendahara. Di samping itu, juga terdapat Wakil Ketua Kelas dan Sekretaris. Seluruh rakyat Indonesia termasuk para pemerintah (Presiden, Wakil Presiede, Menteri, dll) memiliki tujuan yang sama dengan tujuan negara. Tujuan negara Indonesia sendiri sudah terdapat dalam alinea ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu: “…..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara tersebut, Kementerian Keuangan bertugas mengatur uang negara (APBN) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, bertugas membantu Presiden untuk mengatur uang negara, yaitu dalam fungsi sebagai Bendahara Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Keuangan dibantu oleh Wakil Menteri Keuangan dan 12 Unit Eselon I dengan tugas dan fungsi yang berbeda.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu pendapatan negara yang dikumpulkan oleh pemerintah dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat melalui belanja negara. Pendapatan (uang) negara didapatkan dari Pajak, PNBP, dan Hibah. Uang negara tersebut digunakan untuk banyak hal, antara lain: pendidikan, kesehatan, pembangunan sekolah, jalan, jembatan, rumah sakit, transportasi umum, transfer ke daerah, dana desa, serta subsidi rakyat miskin.
APBN dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), yang bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksnaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. APBN meliputi masa 1 tahun (1 Januari – 31 Desember), ditetapkan dengan undang-undang.
KPPN Sebagai instansi vertikal di bawah DJPb menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh seluruh instansi pemerintah pusat. Dana yang dicairkan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program pemerintah pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.KPPN Sidikalang bertanggung jawab menjadi wakil bendahara umum negara di Kab. Dairi, Kab. Karo dan Kab. Pakpak Bharat dengan total 53 Satuan Kerja.
Saat ini, Indonesia masih dalah proses pemulihan ekonomi nasional, sehingga dibentuk kegiatan yang dapat mengurangi dampak Covid-19 terhadap perkonomian. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi. Adapun bidang-bidang yang diutamakan dalam implementasi program PEN ini antara lain bidang kesehatan, perlindungan masyarakat, penguatan pemulihan ekonomi.
Adapun fokus utama dalam Kebijakan APBN 2022 diantaranya pengendalian Covid-19 dengan memprioritaskan sector kesehatan, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial, peningkatan SDM, peningkatan infrastruktur dan adaptasi teknologi,penguatan desentralisasi fiskal dan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting.
Pelajar dapat mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dengan cara: senantiasa menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker) dan 2M (makan makanan bernutrisi dan melakukan olahraga rutin), menjaga kesehatan fisik dan mental, dan fokus belajar. Selain itu untuk menyukseskan program PEN, para peserta didik diajak untuk berkontribusi dengan membeli produk dalam negeri terutama UMKM atau gerakan belanja produk/warung tetangga.
Acara dilanjutkan dengan pertanyaan berupa tebak gambar yang berkaitan dengan APBN untuk mengasah logika pelajar dan meningkatkan kecintaan terhadap tanah air.
Acara dilanjutkan dengan Pengenalan Pajak oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kabanjahe, Trio Nofriandi. Beliau menyampaikan bahwa saat mengalami kondisi pandemic, APBN berhasil menjadi Shock Absorber, yakni bantalan ekonomi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga pada Kuartal II tahun 2022 Ekonomi Indonesia tumbuh 5,44% dan pada Semester I 2022 tumbuh 5,23%. Hal ini berpengaruh terhadap pertumbuhan APBN (surplus 73,6 T) yang artinya pendapatan lebih besar daripada belanja negara. Penerbitan utang juga turun sebesar 56,9%. Selain itu, Penambahan subsidi BBM dan Bantuan Sosial tetap berlanjut. Dari mana sumber pendapatan pada APBN? Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang paling tinggi persentasenya yakni mencapai 70%. Pendapatan pajak dalam negeri merupakan 70% sumbe
Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Kabanjahe, Aterson J. E. Sitohang, juga menjelaskan bahwa tanpa pajak akan sangat banyak aspek yang kurang. Seperti tubuh manusia yang terdiri dari 70% cairan, jika kurang air maka akan dehidrasi dan timbul masalah kesehatan lainnya. Begitu pula dengan kondisi perekonomian Indonesia. Hal ini dibuktikan dari banyaknya manfaat yang bisa kita peroleh bersama. Tanpa pajak, mungkin TNI/POLRI hanya akan dilengkapi dengan peralatan seadanya. Namun dengan adanya pajak, TNI/POLRI akan dilengkapi dengan peralatan yang memadai.
Faktanya, mencapai target penerimaan pajak itu tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan masih terdapat Warga Negara Indonesia yang kurang paham dan memiliki kesadaran yang kurang, sehingga mereka tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Siswa SMA belum wajib membayar pajak, tetapi bukan berarti siswa/siswi SMA Negeri I Sidikalang tidak bisa berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Adapun yang dapat dilakukan pelajar yaitu disiplin saat mengikuti upacara, mematuhi tata tertib sekolah, menjaga nama baik diri sendiri dan sekolah, belajar dengan giat dan berlomba-lomba meraih prestasi.
Disiplin saat mengikuti upacara adalah wujud rasa nasionalisme dalam menghargai pengorbangan para pahlawan bangsa dan menumbuhkan rasa cinta tanah air. Mematuhi tata tertib sekolah merupakan bentuk kedisplinan sebagai salah satu kunci yang menentukan kesuksesan siswa di masa depan. Menjaga nama baik sendiri dan sekolah tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat. Giat belajar tidak hanya sebagai upaya dalam meraih masa depan, tetapi juga sebagai wujud cinta kita kepada tanah air dengan berprestasi di kancah internasional. Dalam berlomba-lomba meraih prestasi adalah wujud nyata mengisi pembangunan dan mengharumkan nama baik negara tercinta dan wujud Kreativitas Siswa.
Generasi Z saat ini, termasuk siswa/siswi SMA Negeri 1 Sidikalang adalah calon generasi emas. Tahun 2045, akan berada di usia produktif dan diproyeksikan mendominasi sekitar 60% dari proyeksi jumlah penduduk pada tahun berkenaan (bonus demografi). Bayangkan jika 60% generasi emas tersebut membayar pajak, maka APBN kita akan meningkat, pembangunan negara akan melesat, manfaat fasilitas yang kita rasakan akan sangat baik.