Deviasi Halaman III DIPA dalam IKPA: Analisis Empiris Pengaruh Perencanaan
dan Realisasi Belanja pada Satuan Kerja Lingkup KPPN Sidikalang
Herliana Vivi Anastasia Putri Lumbanraja
PTPN KPPN Sidikalang
I. Pendahuluan
Kementerian Keuangan, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara dan
pengelola fiskal, menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai ukuran
untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga, baik dari aspek
kualitas perencanaan, implementasi, dan hasil pelaksanaan anggaran. Untuk aspek kualitas
perencanaan pelaksanaan anggaran terdiri dari 2 indikator yaitu revisi DIPA dan deviasi
Halaman III DIPA. Aspek implementasi terdiri dari 4 indikator yaitu penyerapan anggaran,
belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, serta pengelolaan Uang Persediaan dan
Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP). Sementara untuk aspek hasil pelaksanaan hanya
ada 1 indikator yaitu capaian output. Petunjuk teknis terkait dengan penilaian masing-masing
indikator IKPA diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
5/PB/2024.
II. Tinjauan Teoritis dan Konseptual
Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator IKPA yang digunakan untuk
menilai kualitas dari perencanaan anggaran satuan kerja. Indikator ini memiliki bobot sebesar
15% dari total nilai IKPA. Pengukuran Deviasi Halaman III DIPA dilakukan dengan cara
membandingkan antara realisasi anggaran dengan rencana anggaran yang tercantum pada
Halaman III DIPA. Nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan ratarata
tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD Bulanan pada setiap
jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu pada masing-masing jenis belanja.
RPD Bulanan sebagaimana dimaksud merupakan RPD yang tercantum pada halaman III
DIPA pada setiap awal triwulan, dan satuan kerja diberikan kesempatan untuk melakukan
pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja ke-sepuluh setiap awal triwulan.
Untuk mendapatkan nilai maksimal, ambang batas rata-rata deviasi bulanan tidak boleh
melebihi 5%.
Selama ini, deviasi Halaman III DIPA seringkali dipersepsikan hanya sebagai akibat dari
pola realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan rencana. Padahal, hasil evaluasi di
berbagai KPPN menunjukkan bahwa deviasi tidak semata-mata dipengaruhi oleh realisasi,
tetapi juga erat kaitannya dengan kualitas perencanaan awal. Perencanaan yang kurang
matang, revisi DIPA yang terlambat, serta kebijakan efisiensi dari pemerintah dapat
menyebabkan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi, meskipun satker telah berupaya
maksimal dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan analisis empiris guna
menguji sejauh mana realisasi belanja (akun 51, 52, 53) dan rencana penarikan dana
(Halaman III DIPA) berpengaruh terhadap deviasi. Penelitian ini diharapkan mampu
memberikan gambaran yang lebih komprehensif, bahwa deviasi bukan sekadar akibat dari
pelaksanaan anggaran, melainkan mencerminkan kualitas perencanaan anggaran itu sendiri.
III. Analisis Empiris Pengaruh Perencanaan dan Realisasi Belanja terhadap Indikator
Deviasi Halaman III DIPA pada Satuan Kerja KPPN Sidikalang
Secara sederhana, kesesuaian antara rencana dan realisasi per masing-masing jenis
belanja menjadi salah satu variabel yang menentukan nilai dari indikator deviasi halaman III
DIPA. Capaian indikator tersebut oleh KPPN Sidikalang selaku kuasa BUN mendapatkan nilai
maksimal s.d. Triwulan III Tahun 2025. Namun bila dilihat dari capaian masing-masing satuan
kerja terhadap capaian indikator ini, dan dengan melakukan pengujian pengaruh antara
variabel rencana dan realisasi per masing-masing jenis belanja, dapat ditemukan beberapa
hal sebagai berikut:
IV. Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan hasil analisis deskriptif, korelasi, dan regresi terhadap data rencana dan
realisasi belanja satker lingkup KPPN, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama:
1. Deviasi Halaman III DIPA lebih dipengaruhi oleh kualitas perencanaan
daripada sekadar realisasi, artinya perencanaan belanja barang (akun 52)
terbukti berpengaruh signifikan negatif terhadap deviasi, artinya semakin
akurat penyusunan RPD, semakin rendah deviasi yang terjadi. Sebaliknya,
realisasi belanja barang justru meningkatkan deviasi jika tidak sesuai dengan
perencanaan.
2. Belanja modal (akun 53) menjadi faktor krusial dalam pengendalian
deviasi karena realisasi belanja modal menunjukkan pengaruh signifikan
negatif terhadap deviasi Halaman III DIPA. Dengan kata lain, satker yang
mampu merealisasikan belanja modal sesuai rencana cenderung mengalami
deviasi yang lebih rendah.
3. Belanja pegawai (akun 51) relatif stabil namun tidak signifikan terhadap
deviasi karena konsistensi antara rencana dan realisasi belanja pegawai
membuat deviasi pada akun ini relatif kecil,
4. Pengaruh simultan signifikan, namun kontribusi rendah, yang
menunjukkan bahwa mayoritas variasi deviasi dipengaruhi oleh faktor lain di
luar model, seperti revisi DIPA, kebijakan efisiensi/refocusing, serta dinamika
pelaksanaan program.
V. Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
Deviasi Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator IKPA yang digunakan
untuk menilai kualitas dari perencanaan anggaran satuan kerja yang dihitung
berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD
Bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu pada
masing-masing jenis belanja. Capaian indikator deviasi halaman III DIPA oleh KPPN
Sidikalang sebagai Kuasa BUN mendapatkan nilai yang maksimal sebaliknya untuk
nilai indikator tersebut di setiap satuan kerja lingkup KPPN Sidikalang masih terdapat
beberapa satuan kerja yang harus dioptimalkan.
Melalui penelitian ditunjukkan bahwa jenis belanja yang memberikan pengaruh
cukup signifikan yaitu rencana dan realisasi untuk jenis belanja 52 dan 53 sementara
untuk belanja 51 bersifat relatif stabil. Perencanaan belanja barang yang baik (rencana
52) dapat menekan deviasi, namun realisasi belanja barang yang tidak sesuai
(realisasi 52) justru meningkatkan deviasi. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa
deviasi Halaman III bukan hanya sekadar persoalan realisasi anggaran, tetapi sangat
dipengaruhi oleh kualitas perencanaan awal. Satker yang tidak menyusun RPD secara
realistis pada akun belanja barang cenderung mengalami deviasi yang tinggi,
meskipun realisasi anggaran berhasil dicapai.
Hal yang sama juga terjadi belanja modal (53), yakni memiliki pengaruh cukup
signifikan dikarenakan seringkali realisasi tidak sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan dikarenakan beberapa faktor seperti kendala pengadaan yang kompleks.
Sebaliknya, belanja pegawai (51) relatif tidak signifikan terhadap deviasi, meskipun
terdapat indikasi bahwa realisasi belanja pegawai dapat sedikit mengurangi deviasi.
Kondisi ini dapat dipahami karena belanja pegawai bersifat rutin dan lebih mudah
diprediksi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa
penekanan pembinaan satker dalam penilaian IKPA tidak cukup hanya pada aspek
realisasi, tetapi juga harus memperkuat aspek perencanaan, terutama pada akun
belanja barang.
Untuk menjaga nilai indikator halaman III DIPA agar mencapai nilai maksimal,
dibutuhkan peran penting KPPN khususnya terkait dengan asistensi penyusunan RPD
Halaman III DIPA agar satker lebih realistis dalam menetapkan rencana penarikan
dana serta melakukan monitoring rutin terkait halaman III DIPA dan menyampaikan
“reminder”.Satuan kerja juga diharapkan untuk menyusun RPD sesuai dengan
kebutuhan di setiap triwulan dengan tepat. Dikarenakan penilaian indikator Deviasi
Halaman III DIPA dihitung mulai periode Januari s.d. Novamber, dipastikan bahwa
capaian yang rendah di masing-masing periode akan ikut terbawa pada perhitungan
sampai akhir periode. Menjelang memasuki Triwulan IV tahun 2025, diharapkan
seluruh satuan kerja untuk melakukan pemuktahiran RPD paling lambat pada hari
kerja ke-sepuluh setiap awal triwulan.
Selamat sore Sobat #Intress

Realisasi Belanja Lingkup KPPN Sidikalang sampai dengan 31 Juli 2025 adalah sebesar Rp1.718.720.624.165 atau senilai 53.19% dari pagu total Rp3.231.304.191.000. Data ini diambil dari Online Monitoring SPAN yang meliputi wilayah kerja KPPN Sidikalang yaitu Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dari total realisasi sebesar Rp1.718.720.624.165 tersebut, realisasi belanja pegawai adalah sebesar Rp164.239.451.800 atau 62.3% dari pagu sebesar Rp263.562.059.000. Untuk realisasi belanja barang sebesar Rp59.506.035.458 atau 50.3% dari pagu sebesar Rp118.243.872.000. Realisasi belanja modal terdapat sebesar Rp7.092.234.643 atau sebesar 67.8% dari pagu Rp11.662.245.000.

Sementara realisasi untuk belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp1.487.072.902.264 atau 52.4% dari pagu sebesar Rp2.837.836.015.000.
#apbnkita
#uangkita
#RealisasiAPBN
Selamat siang Sobat #Intress

Realisasi Belanja Lingkup KPPN Sidikalang sampai dengan 31 Mei 2025 adalah sebesar Rp1.158.115.464.740 atau senilai 35.87% dari pagu total Rp 3.228.705.376.000. Data ini diambil dari Online Monitoring SPAN yang meliputi wilayah kerja KPPN Sidikalang yaitu Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dari total realisasi sebesar Rp1.158.115.464.740 tersebut, realisasi belanja pegawai adalah sebesar Rp107.562.371.264 atau 41.36% dari pagu sebesar Rp260.037.635.000. Untuk realisasi belanja barang sebesar Rp43.020.855.282 atau 35.99% dari pagu sebesar Rp119.525.619.000. Realisasi belanja modal terdapat sebesar Rp4.701.276.534 atau sebesar 41.58% dari pagu Rp11.306.107.000.
Sementara realisasi untuk belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp1.002.830.961.660 atau 35.34% dari pagu sebesar Rp2.837.836.015.000.
#apbnkita
#uangkita
#RealisasiAPBN
Pengaruh Belanja Pemerintah dan Kebijakan Efisiensi terhadap Laju Perekonomian di Kabupaten Karo (Studi Semester I Tahun 2022–2025)
Silvani M. Simangunsong
PTPN KPPN Sidikalang
I. Pendahuluan
Belanja pemerintah merupakan instrumen fiskal yang penting dalam pembangunan daerah. Di Kabupaten Karo, belanja pemerintah yang bersumber dari APBN dan digunakan oleh satuan kerja kementerian/lembaga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh belanja barang dan belanja modal terhadap PDRB harga konstan semester I, serta melihat indikasi awal dari kebijakan efisiensi APBN yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2025.
II. Tinjauan Teoritis dan Konseptual
Teori ekonomi klasik menyatakan bahwa belanja pemerintah dapat meningkatkan permintaan agregat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Efisiensi belanja pemerintah merujuk pada pengalokasian anggaran secara optimal untuk menghasilkan output maksimal. Studi terdahulu menunjukkan bahwa belanja modal memiliki dampak jangka panjang terhadap pertumbuhan, sementara belanja barang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi.
III. Gambaran Umum Kabupaten Karo
Kabupaten Karo memiliki struktur ekonomi yang didominasi oleh sektor pertanian dan perdagangan. Belanja pemerintah melalui APBN oleh satuan kerja di daerah ini mencakup belanja barang dan belanja modal yang digunakan untuk mendukung program-program pembangunan.
IV. Analisis Pengaruh Belanja Pemerintah terhadap Laju Perekonomian
Berikut adalah grafik tren PDRB harga konstan semester I Kabupaten Karo dari tahun 2022 hingga 2025:
Grafik ini menunjukkan:
Belanja Barang dan Belanja Modal Pemerintah Semester I Kabupaten Karo (2022–2025)
Grafik ini menunjukkan tren belanja pemerintah:
Terlihat bahwa belanja barang mengalami penurunan tajam di tahun 2025, sementara belanja modal tetap rendah dan juga menurun. Hal ini menunjukkan indikasi awal dari implementasi kebijakan efisiensi APBN.
Statistik Deskriptif
Interpretasi Awal
Matriks Korelasi
Interpretasi:
• Belanja Barang (51) memiliki korelasi positif yang cukup kuat dengan PDRB.
• Belanja Modal (52) juga berkorelasi positif, namun lebih lemah dibandingkan belanja barang.
Regresi Linier Sederhana
Model regresi:
PDRB=β0+β1⋅Belanja Barang+β2⋅Belanja Modal+εPDRB=β0+β1⋅Belanja Barang+β2⋅Belanja Modal+ε
Hasil utama:
• Koefisien belanja barang signifikan dan positif → menunjukkan bahwa peningkatan belanja barang cenderung meningkatkan PDRB.
• Koefisien belanja modal kecil dan tidak signifikan → kemungkinan karena nilai belanja modal sangat rendah dan tidak cukup berpengaruh dalam periode ini.
• R-squared cukup tinggi → model mampu menjelaskan sebagian besar variasi PDRB.
Catatan: Karena jumlah observasi hanya 4 tahun, hasil regresi ini bersifat indikatif dan perlu diuji lebih lanjut dengan data tambahan.
V. Dampak Kebijakan Efisiensi Belanja Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan kualitas belanja negara. Efisiensi dilakukan dengan memangkas belanja yang bersifat seremonial dan administratif, serta mengalihkan anggaran ke sektor produktif seperti ketahanan pangan dan layanan dasar. Belanja barang dan modal yang menjadi objek penelitian ini merupakan belanja APBN oleh satuan kerja di Kabupaten Karo, yang mulai menunjukkan penurunan pada tahun 2025.
VI. Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan
Hasil analisis menunjukkan bahwa belanja barang memiliki korelasi positif terhadap PDRB, sementara belanja modal belum menunjukkan pengaruh signifikan. Pemerintah perlu mempertimbangkan efisiensi yang selektif, dengan tetap menjaga belanja produktif. Rekomendasi meliputi peningkatan belanja modal untuk pembangunan jangka panjang dan monitoring dampak efisiensi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
VII. Kesimpulan
Belanja pemerintah melalui APBN oleh satuan kerja di Kabupaten Karo berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Meski kebijakan efisiensi 2025 menyebabkan belanja menurun, PDRB Karo tetap tumbuh—hanya saja lebih lambat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penelitian lanjutan diperlukan untuk melihat dampak jangka panjang dari efisiensi anggaran terhadap pembangunan daerah.
Selamat siang Sobat #Intress

Realisasi Belanja Lingkup KPPN Sidikalang sampai dengan 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.460.675.195.468 atau senilai 45.20% dari pagu total Rp3.231.526.968.000. Data ini diambil dari Online Monitoring SPAN yang meliputi wilayah kerja KPPN Sidikalang yaitu Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dari total realisasi sebesar Rp1.460.675.195.468 tersebut, realisasi belanja pegawai adalah sebesar Rp142.282.209.930 atau 54.12% dari pagu sebesar Rp262.887.727.000. Untuk realisasi belanja barang sebesar Rp50.768.258.782 atau 42.61% dari pagu sebesar Rp119.140.981.000. Realisasi belanja modal terdapat sebesar Rp5.544.791.534 atau sebesar 44.47% dari pagu Rp11.662.245.000.

Sementara realisasi untuk belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp1.262.079.935.222 atau 35.34% dari pagu sebesar Rp2.837.836.015.000.
#apbnkita
#uangkita
#RealisasiAPBN
Selamat sore Sobat #Intress

Realisasi Belanja Lingkup KPPN Sidikalang sampai dengan 30 April 2025 adalah sebesar Rp892.743.455.197 atau senilai 27.66% dari pagu Rp3.227.983.908.000,-. Data ini diambil dari Online Monitoring SPAN yang meliputi wilayah kerja KPPN Sidikalang yaitu Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo dan Kabupaten Pakpak Bharat per 5 Mei 2025.

Dari total realisasi sebesar Rp892.743.455.197 tersebut, realisasi belanja pegawai adalah sebesar Rp87.872.193.873 atau 33.89% dari pagu sebesar Rp259.290.790.000. Untuk realisasi belanja barang sebesar Rp36.554.517.434 atau 30,59% dari pagu sebesar Rp119.510.677.000. Realisasi belanja modal terdapat sebesar Rp3.498.287.000 atau sebesar 30,94% dari pagu Rp11.306.107.000.

Sementara realisasi untuk belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp764.818.456.890,- atau 26.95% dari pagu sebesar Rp2.837.876.334.000,-.
#apbnkita
#uangkita
#RealisasiAPBN