Penandatangan Pakta Integritas dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK,1/2012 tentang Pelaksanaan Program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Sekretaris Jenderal Perbendaharaan nomor S-83/PB,1/2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Ditjen Perbendaharaan turut berperan aktif dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) dengan menerapkan Zero Tolerance terhadap praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salah satu bentuk penerapan zero tolerance terhadap KKN tersebut adalah dengan pelaksanaan penandatanganan Pakta lntegritas sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang meliputi:
1. Penandatanganan Pakta lntegritas seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang diperbaharui pada setiap awal tahun dan dalam hal terjadi perubahan jabatan/unit kerja pegawai yang bersangkutan


2. Penandatanganan Pakta lntegritas antara pimpinan unit kerja vertikal dengan mitra kerja bersangkutan. yang diperbaharui setiap terjadi perubahan pimpinan unit kerja vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
Penandatanganan Pakta Integritas merupakan langkah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif. Penandatanganan Pakta Integritas disusun untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) para pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya yang sesuai dengan Program Pengendalian Gratifikasi agar para pejabat/pegawai tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas sesuai dengan Kegiatan:
1. lmplementasi Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK) Ditjen Perbendaharaan yang mempedomani Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.09/2013 tentang Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan yang telah diinisiasi sejak tahun 2014.
2. lmplementasi pembentukan unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Ditjen Perbendaharaan sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Kor upsi dan WilayahBirokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
3. Pencanangan pembangunan Zona lntegritas menuju WBK/W BBM sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-814/P8/2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas akan dijadikan salah satu unsur evaluasi dalam penilaian pelaksanaan tugas kepatuhan internal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan