KPPN Sidikalang menggelar Sosialisasi Implementasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2018. Kegiatan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1717/PB/2017 tanggal 15 Februari 2018 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2018 pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN serta adanya update terkait pengelolaan anggaran.
Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap, di tiap kabupaten wilayah kerja KPPN Sidikalang. Tahap pertama diselenggarakan tanggal 26 Maret 2018 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat untuk satuan kerja lingkup Kabupaten Pakpak Bharat, tahap kedua diselenggarakan tanggal 28 Maret 2018 bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo untuk satuan kerja lingkup Kabupaten Karo, dan tahap ketiga diselenggarakan tanggal 29 Maret 2018 bertempat di Aula KPPN Sidikalang untuk satuan kerja lingkup Kabupaten Dairi. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan 2 orang dari setiap satker dengan jabatan KPA/PPK/PPSPM/Bendahara/Operator.
Sosialisasi dibuka oleh para Kepala Kantor satuan kerja tempat penyelenggara acara yang dilanjtukan dengan penyampaian, sementara Kepala KPPN Sidikalang, Ibu Kartika Chandra menyampaikan current issue terkait pengelolaan anggaran. Dalam sambutannya Kepala KPPN Sidikalang menyampaikan perlunya langkah yang tepat dalam hal pengelolaan anggaran, yang menjadi fokus adalah bukan semata anggaran terealisasi sesuai target, tetapi outcome juga dapat tercapai yang artinya tujuan anggaran itu sendiri dapat tercapai yaitu terwujudnya kesejahteraan. Di samping itu juga diingatkan terkait pelaksanaan sertifikasi bendahara, agar para bendahara maupun calon bendahara satuan kerja segera mendaftarkan diri ke KPPN untuk mengikuti ujian Sertifikasi Bendahara tahap kedua. Di setiap kesempatan beliau mengingatkan bahwa pelayanan KPPN Sidikalang adalah bersih, bebas dari pungutan biaya apapun dan segala bentuk pemberian gratifikasi sangat dilarang.
Sebagai Narasumber, Bapak Jhon Ferry Purba dan Bapak Ahmad Fashhan Muchtar menyampaikan poin penting terkait Surat Dirjen Perbendaharaan tersebut di atas yaitu reviu atas perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian output satker, monitoring penyelesaian tagihan dan data supplier/kontrak, akurasi Rencana Penarikan Dana serta pengendalian UP/TUP.
Berdasarkan pemantauan KPPN Sidikalang, masih ada satuan kerja yang terlambat dalam mengajukan data kontrak, artinya data kontrak disampaikan ke KPPN lebih dari 5 hari kerja setelah ditandatangani kontrak/perjanjian. Terkait ketepatan waktu penyelesaian tagihan, kedepannya satker sudah harus mengajukan tagihan ke KPPN paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih. Jika lewat dari batas waktu ini, satker harus menyampaikan surat pernyataan SPM melebihi batas waktu pada saat pengajuan SPM. Pemateri menegaskan kepada satker agar sedapat mungkin tidak terlambat dalam mengajukan tagihan, kecuali memang ada hal-hal yang tidak terhindarkan, misalnya SK Kenaikan Pangkat yang terlambat diterima yang menyebabkan adanya pembayaran kekurangan gaji.
Dalam hal pengelolaan UP/TUP, selama ini satker sudah tertib dalam mengelolanya walaupun sesekali KPPN Sidikalang masih menerima permohonan TUP yang mana belanja yang dimintakan TUP-nya, sebenarnya bisa di-LS-kan. Terhadap hal ini, pemateri juga menegaskan kepada satker agar benar-benar melalukan penghitungan rincian belanja apabila hendak mengajukan TUP karena sebenarnya pada dasarnya TUP itu tidak disarankan. Apabila belanja masih dapat dilakukan dengan mekanisme UP, satker cukup melakukan revolving UP dengan lebih intens lagi.
Peserta sosilaisasi secara umum cukup responsif dan antusias, ditandau dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait pelaksanaan anggaran TA 2018, selain juga masukan-masukan yang diberikan. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, para satker lebih memahami pengelolaan anggaran dan KPPN Sidikalang juga dapat semakin berbenah diri dalam hal memberikan pelayanan yang terbaik kepada satker.