Pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 KPPN Sidikalang melaksanakan Gugus Kendali Mutu dan Ayo Ngopi di Aula KPPN Sidikalang. Maya Bina Br Barus selaku pemateri GKM pada kesempatan ini menyampaikan Penggunaan Aplikasi Canva dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan Pasal 28 F UUD 1945, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disampaikan "Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Hal yang harus menjadi catatan penting yaitu:
- Manusia selalu ingin tahu dan mampu tahu
- Informasi memenuhi kebutuhan
- Informasi memenuhi hak lainnya
Informasi Publik terbuka akan diumumkan secara berkala sesuai pasal 9 UU No 14 Tahun 2008, diumumkan serta merta (pasal 10 UU No 14 Tahun 2008), tersedia setiap saat (pasal 11 UU No 14 Tahun 2008) dan berdasarkan permintaan (pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008) serta dikecualikaan bagi rahasia negara (pasal 6 ayat (3) huruf A UU No 14 Tahun 2008), rahasia pribadi (pasal 6 ayat (3) huruf B UU No 14 Tahun 2008) dan rahasia bisnis (pasal 6 ayat (3) huruf C UU No 14 Tahun 2008).
Penggunaan Aplikasi Canva dalam Keterbukaan Informasi Publik dapat mempermudah penyampaian informasi publik, akses mudah, murah, sederhana, cepat, tidak perlu instal aplikasi, terdapat fitur animasi dan unggah foto, tersedia Eye Catching Pallete Colour, tersedia banyak templete, dan dapat diunduh dengan mudah.
Tri Fajri Ningsih selaku pemateri Ayo Ngopi menampilkan video dari Chanel Youtube mengutip nasihat dari Ki Hajar Dewantara bahwa "Semua orang adalah guru dan seluruh rumah adalah sekolah.































