Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Menghadapi Covid-19

Tumpak Harapan, S.Mn.

Kepala Seksi Bank, KPPN Sorong

 

     Sebelum Indonesia mengalami pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), penggunaan dana desa tahun 2020 difokuskan pada pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

     Setelah terjadi pandemic covid-19, terjadi perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Hal ini diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi covid-19. Perpu tersebut guna menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Lahirnya perpu

ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekenomian nasional. Fokusnya untuk belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekenomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

     Tindaklanjut Perppu tersebut, terbentuklah Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Disebutkan, dana desa digunakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa yang dalam pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam harus juga mempertimbangkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam dan non alam.

     Penggunaan dana desa untuk melawan pandemi covid-19 dilakukan dengan membentuk Relawan Desa Lawan covid-19. Relawan ini bertugas melakukan edukasi pengenalan covid-19 dan mendata penduduk yang rentan sakit. Selain itu, relawan juga mengidentifikasi fasilitas desa yang dapat dijadikan ruang isolasi, penyemprotan disinfektan, penyediaan alat kesehatan untuk deteksi dini, memantau pergerakan masyarakat, mendirikan pos jaga serta memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/ atau kerumunan banyak orang.

     Hal yang tidak kalah penting dalam mengantisipasi dampak covid-19 adalah penggunaan dana desa untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Sasaran BLT DD ini adalah keluarga miskin non Penerima Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian. Selain itu, penerima belum terdata sebelumnya dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

     Adapun besaran BLT DD yang diberikan sebesar Rp600 ribu per KPM per bulan selama 3 bulan.

     Untuk mengakomodir penyaluran BLT DD menghadapi  covid-19, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Salah satu ketentuan yang diatur adalah adanya peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT DD. Oleh karenanya desa wajib untuk menganggarkan BLT DD pada APBKampung maksimal sebesar 35 persen dari dana desa yang diterima. Bila melebihi dari 35 persen maka harus ada persetujuan dari pemerintah kabupaten.

     Agar pemberian BLT DD secara bulanan berjalan dengan baik, penyalurannya dilakukan secara langsung ke rekening kas desa. Hal ini mulai berlaku sejak TA 2020 yaitu penyaluran dana desa langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Selain itu, pencairan dilakukan secara bulanan, dengan persentase 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Bagi pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT DD ini akan diberikan sanksi yaitu tidak tersalurkannya dana desa tahap ketiga.

     Melihat realita yang ada, dengan rendahnya penyaluran dana desa sampai dengan minggu kedua bulan Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar BLT dana desa sudah disalurkan ke seluruh desa sebelum Hari Raya Idul Fitri.

     Dalam rangka mempercepat penyaluran BLT DD, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pokok perubahannya adalah dokumen persyaratan penyaluran dana desa berupa peraturan kepala desa (perkades) yang sebelumnya diajukan pada tahap pertama dan kedua. Maka digeser menjadi persyaratan penyaluran di tahap ketiga. Sedangkan surat pengantar dari kepala daerah tetap menjadi persyaratan.

     Pemda diberikan kemudahan dalam mengajukan dana desa untuk BLT DD. Perubahan lain yaitu besaran BLT DD.  Sebelumnya diberikan sebesar Rp600 ribu untuk penyaluran bulan pertama sampai dengan bulan ketiga, maka ditambahkan lagi sebesar Rp300 ribu untuk penyaluran bulan keempat sampai dengan bulan keenam. Dengan demikian total BLT DD yang diterima adalah Rp2,7 juta per keluarga penerima manfaat. Lebih lanjut disebutkan bahwa rentang waktu penyaluran tersebut paling cepat dua minggu.

     Dari data yang bersumber pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OMSPAN) sampai dengan saat ini, realisasi penyaluran Dana Desa se Sorong Raya pada tahap pertama sebesar Rp230,38 milyar atau 30,2 persen dari total pagu sebesar Rp763,37 miliar. Sedangkan jumlah kampung yang tersalur sudah mencapai 925 kampung dari 939 kampung.

     Penyaluran tersebut hanya digunakan untuk BLT DD. Hal ini merupakan kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19. Dengan BLT DD tersebut, masyarakat diminta untuk menggunakannya dengan sebaik-baiknya.

     Dengan semakin besarnya porsi dana desa untuk BLT dan semakin dimudahkannya persyaratan penyaluran, BLT DD dapat melawan keberadaan covid-19. Selain itu, Pemda dapat memacu untuk mempercepat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, sehingga keberadaan BLT DD sangat berguna bagi masyarakat ditengah pandemi covid-19.

     Harapan bagi pemerintah desa dan relawan desa menghadapi covid-19 dapat melakukan tugasnya dengan baik. Sehingga masyarakat yang terdampak, baik langsung maupun tidak langsung dapat bertahan di tengah kesulitan ekonomi di masa pandemi covid-19 saat ini. Bagi masyarakat di desa, kiranya dapat tetap menjaga kesehatan, menjalankan protokel covid-19, terus menerapkan social dan physical distancing sehingga terhindar dari covid-19.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search