Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Pengembalian PFK

Atas kesalahan dan/atau kelebihan potongan SPM untuk penerimaan PFK oleh satuan kerja dan kesalahan input setoran PFK oleh Bank dapat dimintakan pembayaran pengembalian PFK.

Penerimaan Dana PFK dihimpun dari :

  • iuran wajib pegawai,
  • iuran pemda,
  • iuran tabungan perumahan,
  • iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/ PPNPN Daerah,
  • iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero),
  • iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT ASABRI (Persero) dan
  • iuran beras Bulog.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KM.5/2015 terhitung 1 Nopember 2015, Direktur Sistem Perbendaharaan (DSP) telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja (440780) Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dengan tugas antara lain :

  • menatausahakan/membukukan penerimaan Dana PFK,
  • melakukan pembayaran Dana PFK,
  • menyusun Laporan Keuangan berdasarkan transaksi penerimaan Dana PFK dan transaksi pengeluaran Dana PFK.

Dasar Hukum : Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-108/PB/2018 tentang Pengembalian Kelebihan Setoran/Potongan Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

Pengembalian Dana PFK dapat diajukan oleh :
  1. Satker Kementerian Negara/Lembaga
  2. Bank/Pos Persepsi
  3. Pemerintah Daerah
  4. Pihak Lain selaku penyetor dana PFK

Pemerintah Daerah dan Pihak Lain selaku penyetor dana PFK mengajukan permintaan pengembalian ke KPPN mitra kerja sesuai Lampiran I Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-33/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis dan Konsolidasi Data Penerimaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

1. Satuan Kerja mengajukan permintaan pembayaran pengembalian potongan dana PFK kepada KPPN mitra kerjanya dengan kelengkapan sbb :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian PFK sesuai format Lampiran A pada SE-108/PB/2018
  2. Copy SPM dan SP2D yang memuat adanya kelebihan/kesalahan potongan PFK
  3. Copy rekening tujuan pengembalian PFK
  4. Surat Ketetapan Pengembalian sesuai format Lampiran B pada SE-108/PB/2018
  5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada SE-108/PB/2018
2. Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pembayaran pengembalian potongan dana PFK kepada KPPN mitra kerjanya dengan kelengkapan sbb :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian PFK sesuai format Lampiran A pada SE-108/PB/2018
  2. Copy bukti setor dan/atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat adanya kesalahan input penerimaan PFK
  3. Laporan Harian Penerimaan (LHP)
  4. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP)
  5. Copy Bukti Pelimpahan Penerimaan Negara
  6. Surat Ketetapan Pengembalian sesuai format Lampiran B pada SE-108/PB/2018
  7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada SE-108/PB/2018
  8. Copy BPN atas Transaksi Pengganti, yakni transaksi dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi penerimaan negara yang salah
3. Pemerintah Daerah dan/atau Pihak Lain selaku penyetor dana PFK mengajukan permintaan pembayaran pengembalian potongan dana PFK kepada KPPN mitra kerjanya dengan kelengkapan sbb :
  1. Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian PFK sesuai format Lampiran A pada SE-108/PB/2018
  2. Copy SPM dan SP2D yang memuat adanya kelebihan/kesalahan potongan PFK
  3. Copy rekening tujuan pengembalian PFK
  4. Surat Ketetapan Pengembalian sesuai format Lampiran B pada SE-108/PB/2018
  5. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran C pada SE-108/PB/2018
Ketentuan lanjutan atas pengajuan permintaan pengembalian yang telah diproses oleh KPPN :
  1. Seluruh permintaan pengembalian yang telah diterima oleh KPPN akan diteruskan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) karena wewenang pengembalian ada di DSP c.q. Kepala Subdit Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Fihak Ketiga, dan Kebijakan Tuntutan Ganti Rugi.
  2. SP2D atas SPM-PP tersebut diterbitkan oleh KPPN Jakarta II
  3. Permintaan pengembalian PFK tidak terikat tahun anggaran
  4. Permintaan pengembalian PFK mengurangi dana PFK periode tahun berjalan

Download SE-108/PB/2018

Download PER-33/PB/2017

Download Format Pengembalian PFK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search