Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Prosedur e-Rekon&LK

Gambaran Umum Aplikasi e-Rekon-LK

e-Rekon-LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2016.

Dengan adanya e-Rekon-LK, diharapkan :

  • Proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh satker secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu ke KPPN;
  • Terbentuk single database yang berisi data seluruh satker di seluruh kementerian lembaga sehingga sangat membantu KL dalam menyusun/mengkompilasi laporan keuangan.;
  • Data yang dikirim oleh satker/UAKPA ke KPPN sama dengan data yang dikonsolidasi oleh UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA untuk menyusun laporan keuangan;
  • Menciptakan keseragaman laporan di tiap level unit akuntasi dan mempercepat penyusunan Laporan Keuangan KL.
  • Dengan adanya e-Rekon-LK tentunya mengakibatkan tidak diperlukannya lagi rekonsiliasi tingkat atas dan Aplikasi Saiba tingkat atas.
  • e-Rekon dijadwalkan untuk dilaksanakan pertama kali pada bulan Juni 2016 untuk transaksi bulan Januari s.d Mei 2016.

Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan e-Rekon

Dengan adanya Aplikasi e-Rekon-LK, satuan kerja dapat melakukan rekonsiliasi secara mandiri.

  1. Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses pada alamat http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet;
  2. Satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing;
  3. Proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis kemudian satker dapat mengunduh laporan hasil rekonsiliasi => data sama atau tidak;
  4. Dari hasil rekon, apabila menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPA. Tanda tangan dimaksud disini adalah tanda tangan elektronik, dengan mengisikan PIN;
  5. Apabila diperlukan perbaikan, satker dapat melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon-LK. Setiap perubahan data yang diunggah ke e-Rekon-LK memerlukan approval dari KPPN;
  6. Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN (tanda tangan elektronik dengan mengisikan PIN);
  7. Rekon selesai. Apabila BAR dicetak, tanda tangan yang tertera pada BAR untuk KPA maupun KPPN tersaji dalam bentuk barcode.

 

Prosedur Pengoperasian e-Rekon-LK Pada Satuan Kerja

  1. Satuan Kerja login dengan username yang sudah ditentukan;
  2. Satuan Kerja melakukan upload ADK dari Aplikasi Saiba pada menu Upload ADK;
  3. Bila hasil rekon menunjukkan :
    • Warna Hijau => Status semua sama;
    • Warna Merah => Status tidak semua sama dengan catatan.
  4. Bila hasil rekon tidak semua sama, maka satker harus meneliti hasil rekonsiliasi. Jika kesalahan data berada pada satker, maka satker memperbaiki kesalahan tersebut kemudian melakukan peng-upload-an ulang. Jika kesalahan terdapat pada data SiAP, satker memberikan catatan alasan hal terjadinya status tidak sama dimaksud;
  5. Satker dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai periode pengiriman ADK SAIBA;
  6. Satker dapat mencetak BAR setelah mendapat persetujuan dari KPPN dan mendapat pengesahan dari KPPN.

Saldo Awal e-Rekon :

  1. Saldo awal LKKL tahun 2016 = saldo LKKL tahun 2015 audited
    • DJPB melakukan upload ADK LKKL tahun 2015 audited yang telah diterima dari KL ke dalam e-Rekon
    • E-Rekon melakukan pendetailan (break down) saldo awal tahun 2016 hingga level satker
    • Satker memastikan saldo awal 2016 sama dengan saldo akhir LK 2015 audited
  2. Satker mengunduh saldo awal 2016 dari e-Rekon untuk dilakukan restore ke Aplikasi SAIBA tingkat satker
  3. Satker wajib menggunakan aplikasi SAIBA versi 3.2
  4. Import saldo awal ke SAIBA melalui menu UITILITY >> PENERIMAAN SALDO AWAL AUDITED

 Urutan Status pada e-Rekon :

Status Penjelasan Yg harus dilakukan
ADK Tidak Standar ADK yang diupload salah.Penyebabnya :

 

1)ADK yang diupload bukan ADK kumulatif dan tidak berformat .zip;

2)Periode ADK tidak sama dengan periode pilihan saat upload;

3)Kode satker pada ADK tidak sama dengan kode satker User saat login pada web e-Rekon-LK.

Upload ADK yang benar (tipe file WINZIP) hasil dari Pengiriman Kumulatif per-Bulan dari SAIBA
ADK Periode Jan-Apr Tidak Diperkenankan ADK yang diupload adalah ADK selain ADK kumulatif s.d Mei 2016 Upload ADK Kumulatif mulai Mei 2016 ke atas
Upload ADK yang diupload sudah benar. => Dalam tahap unggah ke database e-Rekon-LK Menunggu dan sabar
Proses SAI (Bawah) ADK masuk pada antrian untuk tahap proses rekonsiliasi Masih menunggu dan sabar
Cetak Excel Rekon ADK masuk pada antrian untuk tahap proses pencetakan excel hasil rekonsiliasi. Jika sudah => status akan menjadi “Menunggu Persetujuan BAR” Lebih menunggu dan sabar
Menunggu Persetujuan BAR BAR dan Hasil Rekonsiliasi sudah terbentuk, namun masih menunggu proses verifikasi oleh operator seksi Vera di KPPN. KPPN tidak akan menyetujui sampai dengan ADK diperbaiki atau ada penjelasan tertulis mengenai selisih tersebut. Cek hasil rekon. Jika masih ada selisih maka agar diperbaiki di SAIBA dan upload ulang. Jika memang data KPPN/SPAN salah, ajukan form penjelasan selisih ke seksi Vera.
Menunggu TTD KPA BAR sudah diverifikasi dan disetujui oleh operator seksi Vera di KPPN Login dengan user level KPA untuk melakukan persetujuan BAR. Selanjutnya status akan berubah menjadi Menunggu TTD Kasi Vera
Menunggu TTD Kasi Vera Menunggu persetujuan dari Kepala Seksi Vera setelah diverifikasi terlebih dahulu. Menunggu dan sabar lagi
BAR Siap Didownload BAR sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kasi Vera, siap untuk di download. BAR tidak perlu ditandatangani karena sudah ada tandatangan elektronik/QR CODE Cetak BAR, dll. Rekon sudah dinyatakan selesai.

 

 

UNTUK PANDUAN e-REKON DENGAN GAMBAR, SILAHKAN DOWNLOAD LINK DI BAWAH INI :

Download Panduan e-Rekon KPPN 

Download Manual e-Rekon Operator

Download Manual e-rekon level KPA

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search