Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Koreksi/Ralat SPM

Koreksi/Ralat SPM

KOREKSI DATA TRANSAKSI PENGELUARAN

Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :

  1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
  2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
    • Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
    • Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
    • Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
    • Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.

 

Mekanisme Koreksi Data Transaksi Pengeluaran

Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:

1. BAS;

Koreksi BAS dilakukan terhadap dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan:

  • Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
  • Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
  • Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.

2. Pembebanan Rekening Khusus;

Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.

3. Deskripsi/uraian pengeluaran.

Dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.

Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D

Syarat pengajuan koreksi SPM :

  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi;
  5. Hardcopy SPM setelah koreksi;
  6. ADK Koreksi SPM (sudah diinject PIN PPSPM).

Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP2B BLU

Syarat pengajuan koreksi SP2D BLU :

  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy SP3B-BLU dan SP2B-BLU sebelum koreksi;
  5. Hardcopy SP3B-BLU setelah koreksi;
  6. ADK Koreksi SP3B-BLU (sudah diinject PIN PPSPM).

Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL

Syarat pengajuan koreksi SP2HL (Pengesahan Hibah Uang) :

  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy SP2HL dan SPHL sebelum koreksi;
  5. Hardcopy SP2HL setelah koreksi;
  6. ADK koreksi SP2HL (sudah diinject PIN PPSPM).

Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP3HL

Syarat pengajuan koreksi SP3HL (Pengembalian Hibah Uang) :

  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi;
  5. Hardcopy SP4HL setelah koreksi;
  6. ADK koreksi SP4HL (sudah diinject PIN PPSPM).

Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa Persetujuan MPHL-BJS

Syarat pengajuan koreksi MPHL-BJS (Pengesahan Hibah Barang) :

  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi;
  5. Hardcopy MPHL-BJS setelah koreksi;
  6. ADK koreksi MPHL-BJS.

Download PER-16/PB/2015

Untuk mendownload formulir-formulir di atas, dapat langsung ke menu Download Formulir dan Blangko

RALAT/KOREKSI
Koreksi/Ralat SPM PER-16/PB/2014 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Koreksi/Ralat SP3B-BLU PER-16/PB/2014 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Koreksi/Ralat SP2HL PER-16/PB/2014 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Koreksi/Ralat SP4HL PER-16/PB/2014 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Koreksi/Ralat MPHLBJS PER-16/PB/2014 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Koreksi/Ralat Setoran MPN G2 (E-Billing) PER-16/PB/2014 KLIK UNTUK DOWNLOAD

TATA CARA KOREKSI SPM-GUP :

  1. SAS level SILABI/LPJ :
    1. Cek bulan pembuatan kuitansi & SPM/SP2D yang akan diperbaiki
    2. Menu Berita Acara :
      • Hapus Berita Acara sesuai bulan transaksi kuitansi & SPM/SP2D tersebut
      • Misal : kuitansi di bulan Feb & SPM GUP di bln Maret, maka BA yang harus dihapus adalah BA bulan Feb & Maret
    3. Masuk menu DRPP :
      • Catat nomor & tanggal DRPP sesuai kuitansi & SPM/SP2D yang akan dihapus
      • Jika DRPP sudah ditemukan, hapus DRPP tersebut
    4. Masuk menu RUH Transaksi :
      • Cari lalu hapus transaksi SPM GUP (11) yang akan diperbaiki
      • Cari lalu hapus Transaksi UP (08) yang akan diperbaiki (sesuai kuitansi)
    5. Masuk menu RUH Kuitansi :
      • Cari kuitansi yang akan diperbaiki (jika di RUH Transaksi sudah dihapus, maka data kuitansi akan berwarna putih)
      • Hapus kuitansi tersebut
      • Rekam ulang kuitansi sesuai dengan akun yang baru
      • Jika sudah selesai, simpan lalu cetak ulang kuitansi
    6. Masuk menu RUH Transaksi :
      • Rekam ulang Transaksi UP (08) dari kuitansi baru yang sudah diperbaiki
    7. Masuk menu DRPP :
      • Rekam ulang DRPP sesuai dengan nomor dan tanggal DRPP awal yang sudah dicatat sebelumnya
      • Cetak DRPP
      • Transfer DRPP melalui tombol Kirim
  2. SAS level PPSPM :
    1. Menu SPM >> Load Master :
      • Pindahkan pilihan di kanan ke Batal Load, lalu cari tanggal SPM GUP
      • Pilih centang lalu klik Batal Load
    2. Menu SPM >> Catat Nomor SP2D :
      • Pindahkan pilihan di atas ke Pembatalan Nomor SP2D
      • Isi range tanggal SPM yang akan dibatalkan (tanggal awal sampai tanggal akhir)
      • Beri centang pada SPM yang akan dibatal, lalu klik Batal SP2D
    3. Menu SPM >> Catat, Batal dan Hapus SPM :
      • Klik tombol Batal SPM
      • Pilih SPM yang akan dibatalkan, lalu klik Pilih
  3. SAS level PPK/SPP :
    1. Menu SPP >> RUH SPP :
      • Klik tombol Ubah
      • Isikan tanggal SPP yang akan diubah
      • Impor/ambil ulang ADK DRPP yang sudah ditransfer/dikirim sebelumnya (ADK DRPP yang baru)
      • Lanjutkan sampai simpan
    2. Menu SPP >> Cetak SPP :
      • Cetak ulang SPP sesuai tanggal SPP
  4. SAS level PPSPM :
    1. Menu SPM >> Catat, Batal dan Hapus SPM :
      • Klik tombol Catat SPM
      • Isikan tanggal SPM yang akan dicatat lalu klik PIlih
      • Masukkan tanggal SPM (harus sesuai dengan tanggal SPM lama) lalu simpan
    2. Menu SPM >> Cetak SPM :
      • Cetak ulang SPM
    3. Menu Utility >> Transfer SPM ke KPPN :
      • Transfer ulang ADK SPM baru
      • Injeksi dengan PIN PPSPM
    4. Menu SPM >> Catat Nomor SP2D :
      • Isi range tanggal SPM baru
      • Isikan kolom nomor SP2D (nomor SP2D tidak berubah, harus sama dengan nomor SP2D lama)
      • Beri centang pada SPM yang sudah diisi nomor SP2D, lalu klik Simpan
    5. Menu SPM >> Load Master :
      • Pilih centang pada tanggal SPM lalu klik Load Master
  5. SAS level SILABI/LPJ :
    1. Masuk menu RUH Transaksi :
      • Rekam transaksi SPM GUP (11) yang baru
    2. Masuk menu Posting :
      • Pindahkan Periode ke Tanggal
      • Isi tanggal awal dari awal tahun (mis : 01-01-2017) dan tanggal akhir sampai dengan hari ini
      • Klik Posting dan tunggu sampai selesai
    3. Menu Berita Acara :
      • Rekam ulang Berita Acara sesuai bulan-bulan yang telah dihapus
    4. Pengajuan koreksi ke KPPN :
      • Ajukan koreksi SPM ke loket SPM dengan melampirkan :
        1. Surat permintaan koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014.
        2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014.
        3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014.
        4. Copy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi.
        5. Cetakan SPM baru.
        6. ADK Koreksi SPM.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search