Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Pengembalian PNBP

Dasar Hukum :

  •  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.05/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara

Ketentuan khusus :

  • Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun pener1maan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya.
  • Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL.
  • Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah.
  • Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.
  • Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN) selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.

Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi :

  • keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP
  • kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP
  • kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.

Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan :

  1. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/ Pos Persepsi; dan
  3. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  5. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
  6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  7. Satker mengajukan SPM-PP ke KPPN dengan melampirkan :
    1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017

Urutan Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Yang Lalu :

  1. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan
  3. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  5. Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada KPA.
  6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  7. KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
    1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
    2. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
    3. Copy BPN atas setoran/potongan SPM
    4. Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
    5. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  8. KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan untuk diterbitkan SPM-PP.
  9. SPM-PP sebagaimana dimaksud diajukan kepada KPPN Jakarta II.
  10. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

Download PMK No. 96/PMK.05/2017 

Download Format Pengembalian PNBP

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search