Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Pembayaran Penghasilan PPNPN

 

Menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Nomor : PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharan Nomor ND-393/PB.7/2019 Tanggal 17 Mei 2019 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Dalam rangka kelancaran system pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pembayaran penghasilan PPNPN perlu dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang seragam.
  2. Yang dimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN, antara lain :
    1. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
    2. PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
    3. Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstructural;
    4. Dokter/Bidan PTT;
    5. Dosen/Guru Tidak Tetap; dan,
    6. Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.
  3. Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk :
    1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
    2. Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.
  4. Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang diatur dalam PER-8/PB/2-19 adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN.
  5. Prinsip umum pembayaran penghasilan PPNPN dibayarkan pada hari pertama bulan berikutnya, atau dapat dibayarkan pada hari pertama bulan berkenaan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan memenuhi kewajiban untuk melampirkan SPTJM dalam SPP dan SPM serta memperhitungkan kewajiban yang tibul dalam pelaksanaan pembayaran penghasian PPNPN.
  6. Pembayaran penghasilan PPNPN yang dilakukan pada bulan Februari s.d.Desember dapat dilakukan pada hari pertama dan mulai dilaksanakan pada bulan Juni 2019. Untuk pembayaran penghasilan bulan januari bagi PPNPN yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dibayarkan pada bulan berkenaan, disampaikan ke KPPN paling cepat pada hari kerja pertama bulan januari.
  7. Khusus penyampaian SPM dan penerbitan SP2D untuk pembayaran Penghasilan PPNPN bulan Desember mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
  8. SPM penghasilan PPNPN dibuat denga menggunakan aplikasi SAS/SAKTI versi terbaru.
  9. Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan dengan ketentuan :
    1. SPM Menggunakan jenis SPM “Penghasilan PPNPN Induk”, ditambahkan lampiran berupa SPTJM yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan harus disampaikan ke KPPN pada tanggal 21 s.d. 26 bulan berkenaan.
    2. SPM pembayaran penghasilan PPNPN selain pembayaran pada hari pertama sebagaimana disebutkan sebelumnya,maka SPM menggunakan jenis Dokumen SPM “Penghasilan PPNPN Susulan”
  10. Dalam hal tanggal 1 merupakan hari libur, pembayaran penghasilan PPNPN pada hari pertama dapat terkendala apabila:
  11. Penerima pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara Pengeluaran)
  12. Penerima pembayaran langsung ke rekening PPNPN pada bank di luar Bank Operasional/Bank Penyalur Gaji, karena penghasilan akan disalurkan melalui mekanisme SKN-BI/BI-RTGS yaitu pada hari kerja berikutnya
  13. Pembayaran penghasilan kepada PPNPN dilaksanakan secara Langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral dengan menggunakan SPM-LS (tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana UP/TUP).
  14. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (8) belum dapat dilaksanakan, pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan secara Langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
  15. PPSPM menyampaikan SPM-LS pembayaran Penghasilan PPNPN ke KPPN dengan dilengkapi :
  16. Daftar nominatif untuk lebih dari 1 (satu) penerima dari aplikasi SAS;
  17. SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21);
  18. ADK SPM; dan
  19. ADK PPNPN (dari Aplikasi SAS di user PPK).
  20. SPTJM yang bertandatangan KPA/PPK.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search