Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Penyetoran ke Kas Negara

Setiap Transaksi Penerimaan Negara baik berupa penerimaan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan pajak harus mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai tanda bahwa penerimaan tersebut telah masuk ke rekening Kas Negara atau sah sebagai Penerimaan Negara.

  1. Untuk mendapatkan NTPN Wajib Pajak penyetor agar mencantumkan data-data dengan benar seperti kode Satker, Bagian Anggaran, NPWP. Kekeliruan data dapat mengakibatkan penerimaan tersebut tidak mendapatkan NTPN atau sah sebagai Penerimaan Negara.
  2. Penerimaan negara yang disetorkan dengan menggunakan formulir SSP, SSPCP, SSCP, SSPBB, SSPB dan STBS memerlukan NPWP, kecuali untuk setoran Penerimaan dengan Mata Anggaran Penerimaan bukan Pajak yang disetor  menggunakan formulir SSBP tidak memerlukan NPWP, kecuali setoran yang dilakukan oleh Bendahara Satuan Kerja.
  3. Penerimaan Negara dapat disetorkan melalui Bank/Pos yang ditunjuk atau terhubung dengan MPN (Modul Penerimaan Negara) atau melalui potongan SPM, SP2D.
  4. Pengembalian atas belanja TA yang berjalan disetor menggunakan SSPB dengan mata Anggaran Kontra Pos belanja bersangkutan, sedangkan untuk belanja TA yang lalu menggunakan formulir SSBP dengan kelompok Mata Anggaran Pendapatan Lain-Lain. Penyetoran tersebut harus mencantumkan NPWP.
  5. Sisa UP yang disetor sebelum berakhirnya TA berjalan menggunakan MA 815111 untuk Rupiah Murni, 815112 untuk Bantuan Luar Negeri, 815113 untuk PNBP, sedangkan yang disetor setelah berakhirnya tahun anggaran berjalan menggunakan MA 815114 dengan menggunakan formulir SSBP.
  6. Penyetoran dapat dilakukan melalui loket maupun elektronic banking (e-banking)
    1. Pembayaran Melalui Loket/Teller bank/Pos atau MPN Generasi Pertama (MPN-G1):
      1. Mengisi formulir bukti setoran dengan data lengkap, benar dan jelas dalam rangkap 4 (empat);
      2. Menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyerahkan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan;
      3. Menerima kembali formulir bukti setoran lembar 1 dan lembar 3 yang telah diberi NTPN dan NTB/NTP serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat bank/pas, cap bank/pos tanggal dan waktu/jam setor sebagai bukti setor;
      4. Menyampaikan bukti setoran kepada unit terkait.
      5. Khusus untuk sistem Manual (MPN-G1) akan dihentikan terhitung mulai Juni 2016.
    2. Pembayaran melalui Elektronic Banking (e-banking)/MPN Generasi Kedua (MPN-G2):
      1. Melakukan pendaftaran pada system registrasi pembayaran via internet di sse.pajak.go.id (untuk setoran perpajakan) dan simponi.kemenkeu.go.id (untuk PNBP dan Pengembalian Belanja);
      2. Mengisi data setoran dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan Nomor Register Pembayaran atau ID-Billing. Masa berlaku ID-Billing sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan;
      3. Untuk tagihan yang ditetapkan instansi pemerintah pendaftaran dilakukan oleh instansi terkait dan NRP tercantum pada surat tagihan dimaksud;
      4. Melakukan pembayaran dengan menggunakan ID-Billing;
      5. Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan;
      6. Mencetak BPN melalui system registrasi pembayaran atau di Bank dengan menunjukan NTPN/NTB;
      7. Menyampaikan BPN kepada unit terkait.

SYARAT PENGGUNAAN LAYANAN MPN-G2 :
1. Terhubung dengan internet
2. Mempunyai akun email yang valid dan aktif
3. Mempunyai NPWP

MANFAAT LAYANAN MPN-G2 :

  1. Tidak perlu lagi membawa dan mengisi surat setoran (SSP, SSBP, SSPCP, dll), data setoran digantikan dengan proses billing.
  2. Proses billing (pembentukan data setoran) dapat dilakukan sendiri’
  3. Banyak alternatif metode pembayaran (channel pembayaran) yang dilakukan selain pada teller bank/pos persepsi (mis: ATM, Internet-Banking, Phone-Banking, SMS-Banking, dll).
  4. Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam on-line) dan dimanapun sehingga tidak perlu lagi mengantri di teller bank/pos persepsi.
  5. Kerahasiaan data wajib pajak/wajib setor/wajib bayar lebih terjamin mengingat bank/pos persepsi tidak lagi
    merekam data detail (hanya kode pembayaran/billing saja) pada setiap setoran.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search