Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Retur SP2D

Dasar hukum penyelesaian retur SP2D adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Download PER-9/PB/2018

Atas dana Retur SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan :

  1. Pembayaran kembali ke rekening penerima sesuai dengan permintaan Kuasa PA/Satker; atau
  2. Penyetoran ke Kas Negara.

MEKANISME PENYELESAIAN RETUR SP2D DI KPPN :

  1. Berdasarkan pembukuan transaksi penerimaan dana retur SP2D, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
  2. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Satker menyampaikan :
    1. Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format dalam Lampiran B pada PER-9/PB/2018 (paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya);
    2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran C pada PER-9/PB/2018 ;
    3. ADK SPM Dummy untuk pendaftaran data supplier apabila
      • Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN;
      • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama dan/atau nomor rekening.
    4. Surat Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank, nama dan/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018
    5. ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
  3. Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat : spanint.kemenkeu.go.id. Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki;
  4. Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Metro akan :
    1. melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan
    2. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker

Cara membuat SPM Dummy :

  1. Menggunakan aplikasi SAS update terbaru;
  2. Pada saat pengisian data supplier, pastikan telah melihat data supplier yang telah terdaftar pada SPAN untuk mengecek apakah supplier yang akan direkam sudah terdaftar pada SPAN atau belum;
  3. Nomor dan tanggal SPM sesuai dengan nomor dan tanggal perekaman;
  4. Akun bebas (disarankan untuk tidak memakai akun 51 untuk menghindari rekon gaji);
  5. Nilai SPM Rp. 1,-;
  6. SPM dibuat secara Non Kontraktual;
  7. Uraian SPM “Penyelesaian retur SP2D nomor ….. tanggal …..”
  8. ADK SPM tetap harus diinject PIN-PPSPM.
  9. SPM harus dihapus setelah proses penyelesaian retur berhasil.
Nama Blangko/Format Dasar Peraturan Link Download
Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) PER-9/PB/2018 KLIK UNTUK DOWNLOAD

Dalam hal informasi rekening yang baru telah terdaftar di KPPN lain dengan rincian/isian data yang berbeda (diketahui setelah proses pendaftaran suplier) satker membuat SPM dummy dengan detail sama pada data suplier yang telah terdaftar pada KPPN lain.

Dalam hal terjadi perbedaan data suplier seperti dimaksud, namun meyakini kebenaran data suplier yang baru, maka satker membuat Surat Permintaan Perubahan Supplier.

 

PENGEMBALIAN PENERIMAAN ATAS PENYETORAN DANA RETUR SP2D

Kuasa PA/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara :

  1. per SP2D-Retur
  2. secara kumulatif.

Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D-Retur sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan :

  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
  3. Fotokopi surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara;
  4. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  6. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara mengajukan :

  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam Lampiran G pada PER-9/PB/2018
  3. Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D;
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara;
  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Fotokopi mutasi buku tabungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
  8. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel;
  9. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada :

  1. Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas untuk melakukan penelitian untuk memastikan setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN
  2. Dalam hal setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN, Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas :
    • meneruskan ke Dit. PKN c.q. Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran berjalan.
    • menyampaikan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) c.q. Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, PFK, dan Kebijakan TGR untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran yang lalu.
  3. Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas, KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Nama Blangko/Format Dasar Peraturan Link Download
Surat Permintaan Pembayaran kembali (SPPK) PER-9/PB/2018 KLIK UNTUK DOWNLOAD

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search