Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Rencana Penarikan Dana

 

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.05/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas

Download PMK No. 197/PMK.05/2017

Penyampaian RPD harian tingkat Satker memiliki beberapa kriteria transaksi besar :

  1. Transaksi A  : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM
  2. Transaksi B : Nilai Bruto SPM lebih besar dari Rp. 500 Miliar sampai dengan Rp. 1 Triliun dengan penyampaian 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan dapat dilakukan pemutakhiran 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM
  3. Transaksi C : Nilai Bruto SPM dari Rp. 1 Miliar sampai dengan Rp. 500 Miliar dengan penyampaian 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM

KPPN Metro dapat melakukan penolakan SPM yang diajukan oleh Satker apabila :

  1. Satker tidak menyamapaian RPD harian atas SPM dengan kategori transaksi besar
  2. SPM disampaikan mendahului tanggal jatuh tempo RPD harian
  3. Nilai SPM yang disampaikan tidak sesuai dengan RPD harian

Sarana Penyampaian RPD Harian tingkat satker dan pemutakhirannya daat dilakukan dengan beberapa sarana/media :

  1. Diantar langsung ke KPPN Metro
  2. Melalui email KPPN Metro, yaitu : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (hanya pada jam kerja)

Pengajuan SPM dengan RPD Harian ke KPPN :

  1. Jika SPM yang diajukan sesuai dengan RPD Harian, SPM akan langsung di proses oleh petugas di Front Office seksi Pendairan Dana.
  2. Jika SPM yang diajukan tanpa RPD harian, SPM dapat diterima dengan syarat KPA bersedia melampirkan Surat Pernyataan Penundaan Penerbitan SP2D sesuai Lampiran I pada PMK No : 197/PMK.05/2017. Konsekuensi dari hal tersebut adalah SP2D baru akan diterbitkan 5 (lima) hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas Front Office KPPN Metro.
  3. Jika SPM yang diajukan tanpa RPD harian dan kegiatan tersebut sifatnya Penting dan Mendesak, SPM dapat diterima dengan syarat KPA bersedia melampirkan :
    1. Surat Pernyataan Kegiatan-Kegiatan yang Sifatnya Penting dan Mendesak (Lamp II pada PMK No : 197/PMK.05/2017)
    2. Surat Permohonan Dispensasi Pengajuan SPM Tanpa RPD Harian tingkat Satker (Lamp III pada PMK No : 197/PMK.05/2017)

Pemberian Dispensasi RPD Harian untuk kegiatan yang sifatnya Penting dan Mendesak :

  1. Penangguhan Bencana Alam;
  2. Penangguhan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme;
  3. Operasi Militer dan/atau Intelejen;
  4. Kegiatan Kepresidenan;
  5. Transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN
DISPENSASI RPD HARIAN
Lamp I – Surat Pernyataan Penundaan SP2D PMK -197/PMK.05/2017 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Lamp II – Surat Pernyataan RPD Penting & Mendesak PMK -197/PMK.05/2017 KLIK UNTUK DOWNLOAD
Lamp III – Permohonan RPD Penting & Mendesak PMK -197/PMK.05/2017 KLIK UNTUK DOWNLOAD

Download Buku Saku RPD

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search