Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Menilik Indikator Kinerja Keuangan Sektor Publik

     Saat ini indikator kinerja keuangan baik di sektor publik maupun sektor swasta cukup populer. Di sektor swasta, kinerja keuangan telah menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan bisnis. Sebagai contoh, profit dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam mengukur kinerja sektor swasta. Kondisi keuangan perusahaan yang profit dapat dinilai lebih baik kinerjanya dibandingkan dengan perusahaan yang merugi.

     Adapun pengukuran kinerja keuangan di sektor publik ditetapkan oleh Kementerian Keuangan  selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Ukuran kinerja tersebut diwujudkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA). Fungsinya  untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (satuan kerja) dari empat aspek dengan dua belas indikator.

    Aspek pertama, kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran. Perencanaan yang baik dimulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang aplicable. Artinya rencana kerja dan anggaran yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan  dapat dijalankan. Setiap deviasi RKAKL berdampak pada revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), baik alokasi anggarannya maupun rencana penarikan dananya. Semakin efektif penyusunan RKAKL berdampak semakin efektif IKPA terkait perencanaannya.

   Aspek kesesuaian tersebut memiliki tiga indikator. Pertama, revisi DIPA. Indikator ini mempunyai bobot sebesar lima persen. Bobot ini dihitung berdasarkan jumlah revisi anggaran satker. Data revisi DIPA yang digunakan bersifat pergeseran (dalam hal pagu tetap). Dapat dikatakan bahwa semakin sedikit Revisi DIPA maka IKPA semakin baik.

   Indikator kedua, deviasi Halaman III DIPA. Memiliki bobot sebesar lima persen. Bobot ini dihitung berdasarkan rata-rata gap antara realisasi dengan rencana penarikan dana. Ini artinya semakin kecil deviasi halaman III DIPA maka IKPA semakin baik. Dan indikator ketiga, alokasi pagu minus dengan bobot sebesar empat persen. Bobot ini dihitung berdasarkan persentase pagu minus terhadap pagunya. Pagu minus merupakan hal yang  tidak boleh terjadi dalam pelaksanaan anggaran termasuk dalam belanja pegawai. Pagu minus menunjukkan kurang efektifnya perencanaan. Apabila terdapat pagu minus maka IKPA suatu satker akan berkurang. Selain itu, pagu minus juga berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan satker hingga tingkat Kementerian/Lembaga. Oleh sebab itu pagu minus harus segera ditindaklanjuti atau direvisi.

   Aspek kinerja keuangan publik yang kedua adalah kepatuhan terhadap regulasi.  Tujuannya untuk mendorong satker kementerian/lembaga memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Aspek ini memiliki empat indikator. Pertama, penyampaian data kontrak. Bobotnya sebesar lima belas persen. Bobot ini dihitung berdasarkan rasio data kontrak yang tepat waktu disampaikan terhadap seluruh kontrak yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong. Batasan waktu tersebut paling lambat lima hari kerja sejak kontrak pengadaan barang/jasa ditandatangani wajib disampaikan ke KPPN. Apabila data kontrak terlambat disampaikan akan mengurangi IKPA satker.

   Indikator kedua, pengelolaan uang persediaan (UP). Bobotnya sebesar sepuluh persen. Bendahara Pengeluaran satker yang mengelola UP wajib menyampaikan pertanggungjawaban UP paling lambat tiga puluh hari kalender sejak Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GUP terakhir diterima. Bendahara satker yang terlambat mengajukan SPM-GUP maka akan mengurangi nilai IKPA.

   Indikator ketiga, rekon Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. Bobotnya sebesar lima persen. LPJ Bendahara disampaikan kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal sepuluh setelah bulan berkenaan berakhir. Apabila bendahara satker terlambat menyampaikan LPJ makan nilai IKPA satker berkurang.

   Indikator keempat, dispensasi penyampaian SPM. Bobotnya sebesar empat persen. Dispensasi penyampaian SPM merupakan kondisi ketika satker mengajukan SPM yang sesuai ketentuan harus mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD) namun karena kondisi tertentu tidak mengajukan RPD sehingga mengajukan surat dispensasi penyampaian SPM. Semakin banyak surat dispensasi penyampaian SPM diajukan satker maka akan mengurangi nilai IKPA satker.

   Aspek kinerja keuangan publik yang ketiga adalah aspek efektivitas pelaksanaan anggaran. Efektivitas pelaksanaan anggaran berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan proses pengadaan barang/jasa yang berdampak kepada penyerapan anggaran. Pelaksanaan anggaran yang efektif jika proses pengadaan barang/jasa hingga proses pembayaran kepada pihak ketiga dilaksanakan secara tepat waktu.

   Aspek ini memiliki tiga indikator. Pertama, realisasi penyerapan anggaran.  Bobotnya sebesar dua puluh persen.  Bobot ini dihitung berdasarkan persentase realisasi anggaran terhadap pagunya. Target penyerapan dilakukan secara triwulan. Tingkat penyerapan anggaran yang rendah atau dibawah target maka IKPA semakin renda.

   Indikator kedua, penyelesaian tagihan. Bobot penyelesaian tagihan adalah sebesar lima belas persen. Sesuai ketentuan, proses penyelesaian tagihan sejak pihak ketiga mengajukan tagihan atau tanggal berita acara serah terima barang/pekerjaan sampai dengan penyampaian SPM ke KPPN paling lambat tujuh belas hari kerja. Apabila proses penyelesaian tagihan terlambat maka nilai IKPA akan berkurang.

   Indikator ketiga adalah retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Bobotnya sebesar enam persen. Retur SP2D terjadi karena adanya kesalahan rekening penerima pembayaran yang menyebabkan proses transfer pembayaran kepada pihak ketiga terlambat. Adanya retur SP2D akan mengurangi capaian IKPA satker. Bobot ini dihitung berdasarkan jumlah retur SP2D dibagi dengan jumlah SP2D yang terbit.

   Aspek kinerja keuangan yang terakhir, dilihat dari aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan. Aspek ini berkaitan dengan proses pengajuan SPM ke KPPN. Memiliki dua indikator. Pertama, perencanaan kas Satker. Bobotnya sebesar lima persen. Perhitungan ini didasarkan rasio renkas yang tepat waktu disampaikan ke KPPN tepat waktu dengan jumlah renkas yang diajukan ke KPPN.

   Indikator kedua, kesalahan SPM dengan bobot enam persen. Kesalahan SPM berdampak proses pengajuan SPM menjadi berulang. Hal tersebut berarti proses pengajuan SPM menjadi tidak efisien. Bobot ini dihitung berdasarkan rasio pengembalian SPM terhadap SPM yang diterbitkan (termasuk SPM yang dikembalikan).

   Itulah dua belas indikator yang saat ini menjadi ukuran kinerja keuangan di sektor publik. Nilai IKPA satker dihitung secara objektif oleh sistem dan dipublis secara triwulanan. Satker dapat melihat pada Online Monitoring Sistem Perbendahaaran Anggaran Negara (OM SPAN) yang terhubung melalui jaringan internet. Melalui OMSPAN tersebut, KPPN Sorong selaku instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di Sorong Raya melakukan evaluasi dan dapat memberikan langkah-langkah peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran satker pada periode selanjutnya.

   Untuk mencapai nilai IKPA yang bagus, maka perlu dibutuhkan komitmen pimpinan satker. Komitmen tersebut untuk mengendalikan, mengarahkan, dan tidak bosan mengingatkan para pengelola anggaran yang berada dibawahnya. Tanpa adanya komitmen bersama maka nilai IKPA yang bagus menjadi sulit untuk dicapai.

Kontributor naskah : Kepala KPPN Sorong, Juanda, S.E., M.M.

Artikel ini juga dimuat pada harian Radar Sorong pada tanggal 2 Agustus 2019

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search