Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Sinergi Penandatanganan Rekonsiliasi Pajak

Sorong (2/9). Berlokasi di aula BPKAD Kab Sorong, KPPN Sorong dan KPP Pratama Sorong dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Pajak-pajak Pusat yang disetor ke Kas Negara Periode Semester I Tahun 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PMK 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.

Kepala BPKAD Kab Sorong, Dr. Ari Wijayanti, SE., MM menyambut baik penandatangan rekonsiliasi pajak pusat. Hadir dalam penandataganan pajak tersebut, Kepala KPPN Sorong, Juanda dan Kepala Seksi Bank. Selain itu, hadir juga Kepala KPP Pratama Sorong, Pak Panca dan  Kepala Seksi Waskon III,Ahmad Wijaya.

Kegiatan rekonsiliasi tersebut telah dilaksanakan tepat waktu sebelum batas akhir yaitu 2 September 2020. Hal tersebut dapat terlaksana karena adanya kerja sama dan kinerja yang baik antara KPPN Sorong, KPP Pratama Sorong dengan BPKAD Kabupaten Sorong.

Kepala KPPN Sorong, Juanda, pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Sorong atas terselenggaranya kegiatan rekonsiliasi tersebut. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, kegiatan dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokoler Kesehatan.

Diharapkan kerja sama dan sinergi yang baik dapat terus terjaga dan ditingkatkan termasuk pada bidang lain seperti penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search