Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Realisasi DAK Fisik dan Dana Desa Masih Nihil

KPPN Gelar Koordinasi lewat FGD

Sorong (18/3) Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), realisasi penyaluran untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa berupa Dana Alokaasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) sampai dengan sekarang (16/3) masih nihil dari pagu DAK Fisik sebesar Rp 577,34 miliar dan pagu DD sebesar Rp764,24 miliar.

Karena itu, untuk mempercepat realisasi penyaluran DAK Fisik dan DD ini, KPPN Sorong menggelar Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021 secara daring (Zoom Video Conference) pada hari Rabu (17/3). FGD ini dihadiri oleh para pejabat dari instansi BPKAD dan DPMK seluruh pemerintah daerah (pemda) se Sorong Raya.

Kepala KPPN Sorong Bapak Juanda

 

Kepala Seksi Bank Bapak Tumpak Harapan

Kepala KPPN Sorong, Juanda, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya FGD ini untuk meningkatkan koordinasi  penyaluran DAK Fisik dan DD tahun 2021 dengan pemda se Sorong Raya. Selain itu untuk memotret kendala yang dihadapi oleh pemda dalam mengajukan tagihan DAK Fisik dan DD. KPPN Sorong siap membantu bila diperlukan.

Dalam kesempatan tersebut, Tumpak Harapan selaku Kepala Seksi Bank, menyampaikan materi Kebijakan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2021.

Untuk mekanisme penyaluran DAK Fisik, Tumpak menjelaskan dilakukan dengan tiga cara penyaluran yaitu DAK Fisik sekaligus, bertahap dan campuran. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratannya paling lambat tanggal 21 Juli. Dokumen kunci untuk DAK Fisik adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran berjalan (2021). Bila perda ini sudah ada maka dokumen persyaratan lainnya bisa dengan mudah dilakukan.

Adapun mekanisme penyaluran DD 2021 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama 40 persen, tahap ke dua 40 persen dan terkahir 20 persen. Dokumen kunci untuk penyaluran DD ini adalah Peraturan Kepala Daerah tentang Rincian DD setiap Desa dan Peraturan Desa tentang APBDes.

Disamping itu, terkait DD telah ditentukan penggunaannya (earmarked) paling sedikit delapan persen dari pagu DD setiap desa. Alokasi tersebut digunakan untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi COVID-19 dan BLT Desa. Penggunan ini diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi COVID-19.

   

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search