Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sorong

Potret Kinerja Penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 di Sorong Raya

   

Setiap tahun anggaran, pemerintah pusat selalu mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada APBN. DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infastruktur ekonomi berkelanjutan.

 

Adapun fungsi dari DAK Fisik yaitu untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antar daerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik, seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, penyediaan perumahan di permukiman kumuh dan penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung puskesmas. Dengan kata lain anggaran DAK Fisik yang dalam bentuk belanja modal atau fisik tersebut memiliki peran yang strategis terutama di masa pandemi saat ini karena dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

DAK Fisik disalurkan kepada Pemerintah Daerah oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia. Alokasi anggaran DAK Fisik di wilayah Sorong Raya tahun 2021 sebesar Rp551,97 miliar. Alokasi anggaran DAK Fisik tersebut disalurkan oleh KPPN Sorong ke 6 kabupaten/kota yang meliputi wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat. Alokasi tersebut mengalami penurunan signifikan sebesar 16,15 persen atau sebesar Rp106,36 miliar bila dibandingkan dengan tahun 2020.

 

Di tahun 2021 ini, proses awal penyaluran DAK Fisik mengalami kendala yaitu keterlambatan proses pengadaan yang disebabkan adanya perubahan kebijakan yang dinamis di masa pandemi Covid-19. Terlambatnya penetapan Perkada APBD di beberapa daerah. Apalagi ditambah adanya kewenangan pra-review oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah terhadap dokumen penyaluran DAK Fisik. Tentunya hal tersebut akan menambah kebutuhan waktu sebelum dokumen dapat diajukan penyalurannya.

 

Guna mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KMK.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Keputusan tersebut menetapkan perpanjangan batas waktu pengajuan penyaluran DAK Fisik tahap pertama termasuk persetujuan daftar kontrak kegiatan dari semula 21 Juli menjadi 31 Agustus 2021.

 

Sebagai Kuasa Bendahara Umum (BUN) di daerah yang bertugas menyalurkan DAK Fisik, KPPN Sorong telah berupaya maksimal untuk mendorong Pemda agar melakukan percepatan penyaluran. Berbagai strategi dan langkah koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima alokasi DAK Fisik tahun 2021 baik melalui FGD secara online, Rapat Koordinasi secara online maupun komunikasi via WA Group.

 

Namun, berdasarkan data pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), sampai dengan 8 Oktober 2021 kinerja realisasi anggaran DAK Fisik baru mencapai Rp161,10 miliar atau 29,19 persen dari pagu sebesar Rp551,97 miliar. Angka realisasi tersebut mengalami penurunan yang signifikan sebesar 68,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 sebesar 97,89 persen dari pagu sebesar Rp658,33 miliar.  

 

Penurunan siginifikan kinerja realisasi DAK Fisik periode 2021 ini disebabkan pula perbedaan mekanisme penyaluran dengan tahun lalu (2020). Pada tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19, penyaluran DAK Fisik dipercepat dengan dibatasi sampai dengan akhir September 2020 tanpa mekanisme tahapan penyaluran. Sehingga semuanya sudah salur di bulan September 2020. Sedangkan penyaluran tahun 2021 ini dengan menggunakan mekanisme bertahap, sekaligus dan campuran. Hanya saja terdapat dispensasi terhadap penyampaian dokumen persayaratannya sesuai Keputusan Menteri Keuangan, yang semula 21 Juli 2021 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2021.

 

Berdasarkan data akhir per tanggal 8 Oktober 2021 pada KPPN Sorong, dokumen kontrak yang sudah masuk pada Aplikasi OMSPAN telah mencapai Rp537,36 miliar dari alokasi DAK Fisik sebesar Rp551,97 miliar. Ini menunjukan potret kinerja DAK Fisik tahun ini sebesar 97,35 persen saja. Artinya terdapat 2,65 persen tidak terpakai dananya. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya selisih antara pekerjaan yang dikontrakkan dengan alokasi anggaran yang telah disediakan pemerintah pusat, terdapat selisih sebesar Rp14,61 miliar yang tak terserap oleh pemda. Artinya anggaran tersebut kembali ke pusat, menjadi efesiensi bagi pemerintah pusat.

 

DAK Fisik yang tidak terserap di tahun ini disumbangkan dari beberapa Pemda. Diantaranya, untuk kinerja DAK Fisik pada Kota Sorong mencapai  94,6 persen dari pagu sebesar Rp69,08 miliar. Kabupaten Sorong mencapai 96,85 persen dari pagu Rp148,87 miliar. Kabupaten Sorong Selatan mencapai 98,12 persen dari pagu Rp89,69 miliar. Kabupaten Raja Ampat mencapai 97,87 persen dari pagi Rp97,9 miliar. Kabupaten Tambrauw mencapai 97,2 persen dari pagu sebesar Rp79,33 miliar. Terakhir Kabupaten Maybrat mencapai 99,68 persen dari pagu sebesar Rp67,08 miliar.

 

Memperhatikan sisa DAK Fisik di atas, meskipun batas waktunya telah diperpanjang, pada dasarnya Pemda di wilayah Sorong Raya telah berupaya untuk memaksimalkan realisasi dari alokasi DAK Fisik yang tersedia. Hanya saja, terdapat beberapa kontrak atas paket kegiatan yang memang tidak dapat dilaksanakan di tahun ini. Di samping itu, pemenang lelang atau tender memberikan nilai penawaran dari hasil lelang yang kurang dari batas nilai kontrak fisik yang telah disediakan dalam lelang atau tender. Sehingga selisih hasil lelang itu dianggap sebagai penghematan, karena dengan biaya yang lebih rendah namun output tetap tercapai.

 

 Selanjutnya, sebagai evaluasi dari kinerja DAK Fisik di atas, menurut penulis perlu dilakukan upaya terhadap DAK Fisik yang telah dikontrakan. Hal ini agar penyaluran DAK Fisik pada tahapan berikutnya berjalan dengan lancar tanpa mengalami kendala atau gagal salur. Pertama, perlunya koordinasi dan sinergi yang intensif antar berbagai pihak, baik di lingkup Pemda maupun di lingkup Kementerian Keuangan khususnya KPPN.  Kedua, perlunya komunikasi antara OPD teknis penerima DAK Fisik, APIP, dan BPKAD dalam memperhitungkan waktu yang diperlukan pada tahap berikutnya. Pemda perlu memperhatikan bahwa dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II disampaikan paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2021. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun kegiatan yang gagal terlaksana.

 

Pemerintah Daerah diharapkan untuk lebih optimal lagi dalam merealisasikan DAK Fisik yang dialokasikan Pemerintah Pusat ditengah keterbatasan fiskal akibat pandemi. Harapannya selanjutnya, penyaluran DAK Fisik di tahap berikutnya (tahap II) dapat berjalan lancar sehingga dapat menimbulkan multiplier-effect ekonomi dan pemulihan ekonomi bagi masyarakat di Wilayah Sorong Raya.

 

Penulis: Eko Prianggono

Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Sorong

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search