Berdasarkan surat Kepala KPPN Sorong tanggal 17 Maret 2020 hal Pemberian Kompensasi Terhadap Layanan KPPN Sorong, dalam rangka untuk meningkatkan kinerja layanan kepada stakeholder mitra KPPN Sorong, maka KPPN Sorong akan memberikan kompensasi dari setiap layanan yang tidak sesuai dengan norma waktu sebagai berikut :