ALPHA adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk kewajiban pelaporan LP2P dan LHK periodik 2020 :
- Kewajiban pelaporan dikenakan kepada seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pegawai tugas belajar, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi, dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. (CPNS tidak termasuk)
- Sebelum mulai membuat laporan, harap lakukan verifikasi alamat email terlebih dahulu. Alamat email yang dipakai di ALPHA adalah alamat email yang terdaftar di Aplikasi Human Resource Information System (HRIS).
- Sesuai dengan ketentuan pada Aplikasi HRIS, alamat email yang dapat didaftarkan adalah email kedinasan, seperti @kemenkeu.go.id, @pajak.go.id, dan @customs.go.id, tidak diperbolehkan menggunakan email non kedinasan seperti @gmail.com, @yahoo.com, dsb.
- Batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret 2021 pukul 23.59. Apabila melewati batas waktu tersebut, akan dikategorikan terlambat.
ALPHA dapat di akses melalui alamat: https://alpha.kemenkeu.go.id