Mulai tanggal 16 September 2025, pemerintah secara resmi mengimplementasikan mekanisme pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik versi 6 dengan pola LS Kontraktual Sekaligus. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kementerian/Lembaga dan menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dasar pelaksanaan kebijakan ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban APBN.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan Satker
-
Mekanisme pembayaran yang diakomodir dalam peraturan ini meliputi:
-
Uang Persediaan (UP)
-
LS Non Kontraktual
-
LS Kontraktual (baik pembayaran sekaligus maupun bertahap)
-
-
Mulai 16 September 2025:
-
Transaksi PBJ pada Katalog Elektronik versi 6 yang memilih cara bayar LS Kontraktual Sekaligus wajib mengikuti pedoman PER-8/PB/2025.
-
Untuk pembayaran kontraktual bertahap (termin) masih dilakukan di luar sistem interkoneksi, dan akan diinformasikan lebih lanjut.
-
-
Transaksi sebelum 16 September 2025:
-
Jika surat pesanannya terbit sebelum tanggal tersebut, pembayaran masih dapat diselesaikan dengan mekanisme LS Non Kontraktual dengan supplier tipe 6.
-
-
Peran PPK dalam LS Kontraktual Sekaligus:
-
Mengelola data supplier dan data kontrak berdasarkan informasi dari Katalog Elektronik.
-
Mendaftarkan data kontrak sesuai dengan surat pesanan yang telah ditandatangani ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari setelah surat pesanan ditandatangani.
-
Data supplier dimasukkan melalui kelompok rekening tujuan dengan sistem affiliated supplier, menggunakan kode referral yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik versi 6.
-
-
Informasi dan bantuan lebih lanjut:
-
Jika terdapat kendala pada sisi pengadaan atau penggunaan Katalog Elektronik versi 6, satker dapat menghubungi helpdesk Katalog Elektronik melalui laman: https://bantuan.inaproc.id.
-
Komitmen KPPN Tanjung
Sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Tanjung berkomitmen untuk:
-
Menjaga integritas,
-
Meningkatkan kualitas kinerja, serta
-
Memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh satuan kerja.
Kami mengimbau seluruh satker untuk mempelajari dan memedomani PER-8/PB/2025 beserta petunjuk teknisnya, sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.





