Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) adalah interkoneksi system antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Platform bertujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. Platform Pembayaran Pemerintah berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik yang bertujuan agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang menyediakan dan mengelola core system pembayaran pemerintah (SPAN, SAKTI, Gaji Web).
Manual Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah Tahun 2024 Pengembangan dan implementasi layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah merupakan bentuk respon Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap faktor eksternal dan internal yang meliputi perkembangan teknologi informasi, peningkatan kualitas layanan, kebutuhan & pengelolaan basis data, simplifikasi & digitalisasi proses bisnis, dan mandat program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Visi
Menjadi solusi tata kelola perbendaharaan negara melalui modernisasi pelaksanaan anggaran, inklusi ekonomi, dan pengamanan data yang tinggi.
Misi
- Meningkatkan keandalan dokumentasi digital transaksi pemerintah,
- Meningkatkan konektivitas antar sistem di ekosistem pelaksanaan anggaran
- mendukung ekonomi inklusif pada transaksi pemerintah
- Menyediakan dukungan data analitycs untuk pengembangan layanan yang berkelanjutan
- Desain Layanan Platform Pembayaran Pemerintah

Platform Pembayaran Pemerintah tidak mengambil alih kewenangan yang melekat pada pejabat perbendaharaan. Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengujian dan approval pembayaran sesuai dengan kewenangannya. Platform mengelola administrasi secara elektronik melalui system yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam pengelolaan anggaran negara, dimana dokumen terbentuk dan terkirim secara otomatis.
Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah mempunyai karakteristik input data dilakukan secara single entry, digitalisasi dokumen transaksi pembayaran, keamanan transaksi menggunakan tanda tangan elektronik dan one-time password, kepastian pembayaran dilakukan melalui pengaturan jadwal ( Schedule Payment)

1. Simple
Simplifikasi proses bisnis transaksi pembayaran pemerintah dilakukan melalui interkoneksi core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring. Kegiatan entry data layanan platform dilakukan secara single entry. Kegiatan transaksi pembayaran pemerintah melalui platform dilakukan secara digitalisasi.
2. Data Analytic
Data transaksi pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilintaskan dan di-capture melalui Dashboard Platform. Data transaksi digital yang berisi informasi belanja pemerintah tersebut, dapat diolah dianalisis untuk mendukung pemerintah dalam pengambilan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
3. Transparent
Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilakukan secara transparan melalui pengaturan schedule payment, pengawasan proses dan kepatuhan pembayaran, kegiatan rekonsiliasi pra dan pasca settlement, pelacakan histori transaksi melalui audit trail, dan penyimpanan dalam repository dalam bentuk digital.
4. Effective
Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dapat memberikan manfaat bagi internal Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra. Manfaat bagi Ditjen Perbendaharaan selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tusi utama, dan kepastian waktu & jumlah bagi penerima pembayaran
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 302/KMK.01/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, pada IS #8 tema Perbendaharaan “Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran melalui Penggunaan Teknologi Digital (Shared Services and Government Platform)”.
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 125/KMK.01/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan (yang telah direvisi dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 424/KMK.01/2020 tanggal 20 September 2020), pada IS#11 tema Perbendaharaan “Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran melalui Penggunaan Teknologi Digital (Shared Services and Government Platform).
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 91/KMK.01/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, pada IS #17 tema Perbendaharaan “Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran melalui Penggunaan Teknologi Digital (Shared Services and Government Platform)”.
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.01/2022 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan, pada IS #16 Tema Perbendaharaan “Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran melalui Penggunaan Teknologi Digital”.
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 124 Tahun 2023 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan, pada IS #15 Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran Melalui Teknologi Digital (Platform Pembayaran Pemerintah).
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan nomor KEP-120/SJ/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
- Keuangan nomor KEP-438/SJ/2019 tentang Tata Kelola Implementasi IS Program RBTK Kementerian Keuangan, pada IS #11 tema Perbendaharaan “Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran melalui Penggunaan Teknologi Digital (Shared Services and Government Platform)”.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan nomor KEP-59/SJ/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Tata Kelola Implementasi IS Program RBTK Kementerian Keuangan, pada IS #17 tema Perbendaharaan “Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran melalui Penggunaan Teknologi Digital (Shared Services and Government Platform)”.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan nomor KEP-35/SJ/2022 tentang Tata Kelola Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan Tata Kelola Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan nomor KEP-332/SJ/2023 tentang Tata Kelola Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan.
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-286/PB/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Cetak Biru (Blueprint) Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) sebagai Pelaksanaan Layanan Shared Service Pembayaran Pemerintah.
- Keputusan Sekretaris Jenderal nomor KEP-332/SJ/2023 tentang Tata Kelola Implementasi Inisiatif Strategis Kementerian Keuangan.
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-130/PB.2020 tanggal 9 Juni 2020 tentang Tim Pengelola Platform Pembayaran Pemerintah (Ad hoc).
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-115/PB/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP 130/PB/2020 tanggal 2020 tentang Tim Pengelola Platform Pembayaran Pemerintah (Ad hoc)
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-132/PB/2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-130/PB/2020 tentang Tim Pengelola Platform Pemnbayaran Pemerintah (Ad hoc).
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-25/PB/2023 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-130/PB/2020 tentang Tim Pengelola Platform Pembayaran Pemerintah (Ad hoc).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui PPP.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.5/2022 tentang Peserta Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah Tahap I.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.5/2023 tentang Peserta Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah Tahap II.
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-87/PB/2023 tentang Penetapan Interkoneksi Aplikasi Kepegawaian (Human Resources Information System/HRIS), Aplikasi Satu Kemenkeu, Sistem Informasi Laporan Absensi Pegawai, dan Aplikasi Tunjangan Kinerja (E-Tukin) Kementerian Keuangan dengan Aplikasi Gaji dalam rangka Pembayaran Belanja Pegawai secara Elektronik.