Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi kita semua. Adanya pandemi penyakit menular COVID -19 menyebabkan ekonomi di seluruh dunia melemah, tak terkecuali Indonesia. Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan Sosial Distancing menjadi alternatif untuk mengurangi penularan penyakit COVID-19.
Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk membangkitkan ekonomi salah satunya dengan cara refocusing belanja Penanganan Pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE-6/MK.02/2020 tanggal 15 Maret 2020 dan relaksasi penilaian IKPA belanja kementerian negara/lembaga yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-258/PB/2020 tanggal 17 Maret 2020.

