Tarakan, 26 Agustus 2026 – Dalam rangka memperkuat penerapan Gedung Kantor Ramah Lingkungan (Eco Office), KPPN Tarakan melaksanakan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DLH Kota Tarakan ini menjadi sarana koordinasi dan diskusi untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di lingkungan perkantoran.
Audiensi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut komitmen KPPN Tarakan dalam mendukung penerapan Eco Office, khususnya melalui pengurangan, pemilahan, dan pemanfaatan kembali sampah. Dalam kegiatan tersebut, KPPN Tarakan juga menyampaikan sejumlah upaya yang telah dilakukan, antara lain mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, mengoptimalkan dokumen digital untuk mengurangi penggunaan kertas, memanfaatkan kembali kertas dan air AC, serta melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, dan limbah B3.
Dalam diskusi, pihak DLH Kota Tarakan memberikan gambaran mengenai kondisi pengelolaan sampah di Kota Tarakan, termasuk pengelolaan TPS 3R, Bank Sampah, sampah organik, dan limbah B3. Salah satu informasi yang disampaikan adalah volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 110 ton per hari, dengan sekitar 14 TPS 3R yang aktif beroperasi di Kota Tarakan. DLH juga menjelaskan bahwa sebagian sampah organik telah diolah menjadi kompos untuk dimanfaatkan oleh sekolah maupun instansi yang membutuhkan.
Pembahasan juga difokuskan pada pengelolaan sampah anorganik yang telah dipilah di lingkungan KPPN Tarakan. DLH menjelaskan pentingnya pemilahan berdasarkan jenis material agar sampah bernilai ekonomis dapat disalurkan kepada Bank Sampah atau pengepul. Saat ini, terdapat delapan Bank Sampah yang beroperasi di Kota Tarakan. DLH juga menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi komunikasi dan pendampingan KPPN Tarakan dalam menentukan mekanisme pengelolaan sampah yang sesuai.
Selain sampah anorganik, audiensi turut membahas pengelolaan limbah B3 yang berasal dari aktivitas perkantoran, seperti baterai, oli dan filter bekas genset, serta jenis limbah lainnya. KPPN Tarakan memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pemisahan dan penyimpanan khusus serta perlunya penanganan lebih lanjut melalui pihak ketiga yang memiliki izin sesuai kebutuhan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan pemilahan sampah, DLH Kota Tarakan juga menawarkan fasilitasi berupa satu set tempat sampah tiga warna untuk ditempatkan di lingkungan KPPN Tarakan. Selain itu, DLH menyampaikan kesiapan untuk membantu koordinasi lanjutan melalui personel teknis yang menangani Bank Sampah, TPS 3R, dan pengolahan kompos.
Melalui audiensi ini, KPPN Tarakan memperoleh informasi dan alternatif tindak lanjut yang dapat mendukung penyempurnaan penerapan Eco Office, khususnya dalam pengelolaan sampah setelah tahap pemilahan. Ke depan, KPPN Tarakan akan terus memperkuat koordinasi dengan DLH Kota Tarakan untuk menentukan mekanisme pengelolaan sampah anorganik, penanganan limbah B3, serta pemanfaatan sampah organik secara lebih optimal.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen KPPN Tarakan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Tarakan dalam mengurangi permasalahan sampah. Melalui kolaborasi dan perubahan kebiasaan secara berkelanjutan, penerapan Eco Office di lingkungan KPPN Tarakan diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi organisasi, tetapi juga bagi lingkungan dan masyarakat Kota Tarakan.







