Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

KPPN Tarakan Laksanakan Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan DAU Specific Grant Bersama BPKPAD Kota Tarakan

Rabu, 26 Agustus 2026 KPPN Tarakan melaksanakan kegiatan koordinasi bersama BPKPAD Kota Tarakan sebagai tindak lanjut rencana penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bulan September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh informasi terkait perkembangan pelaksanaan, kesiapan penyaluran, serta berbagai hal yang masih memerlukan penyelesaian pada masing-masing bidang, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan kelurahan.

Pada pembahasan DAU Specific Grant, sektor pendidikan disampaikan masih melaksanakan realisasi gaji dan kegiatan lainnya, sementara penyaluran masih menunggu proses dan informasi dari masing-masing bidang. Pada sektor kesehatan, laporan Tahap I telah diselesaikan 100% dengan realisasi sebesar Rp1,6 miliar. Sementara itu, untuk kelurahan, dana Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) telah tersedia, dengan empat kecamatan masih berada dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan, termasuk Kecamatan Tarakan Tengah yang telah menyelesaikan tahap perencanaan. Namun, masih terdapat kendala dalam perencanaan dan pengadaan sarana prasarana yang berkaitan dengan kepastian ketersediaan dana.

Selanjutnya, koordinasi membahas perkembangan pelaksanaan DAK Fisik. Penyaluran Tahap I masih dalam proses penginputan, terutama terkait pengambilan foto dan koordinat. Selain itu, ditemukan kendala pada aplikasi berupa belum tersedianya fitur penambahan Peraturan Daerah (PERDA). Untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II, diupayakan dapat dilaksanakan pada bulan Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan kesiapan dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan.

Kegiatan juga membahas kendala teknis terkait konfirmasi penerimaan dengan kode billing manual. Ditemukan beberapa kode billing penerimaan pajak yang kosong atau tidak valid, termasuk lima kode billing yang diberikan namun belum memiliki data. Selain itu, terdapat kendala pembacaan kode akun pajak titipan (deposit), PPN yang terkadang tidak terbaca, serta sebagian PPh Pasal 23 yang belum terbaca oleh sistem. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena berpotensi menimbulkan human error dalam proses konfirmasi penerimaan.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara KPPN Tarakan dan BPKPAD Kota Tarakan semakin optimal dalam mendukung kelancaran penyaluran DAK Fisik dan DAU Specific Grant serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, tepat waktu, dan akuntabel. KPPN Tarakan juga menyampaikan rekomendasi agar dilakukan koordinasi internal untuk mengidentifikasi penyaluran yang dapat segera direalisasikan pada September 2026 serta melakukan rekapitulasi kode billing yang mengalami kendala untuk dikonfirmasikan kembali sehingga diharapkan dapat mendukung kelancaran, ketepatan, dan akuntabilitas penyaluran DAK Fisik dan DAU Specific Grant di Kota Tarakan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search