LAPORAN KINERJA KPPN Tarakan TAHUN 2025
Laporan Kinerja KPPN Tarakan Tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Tarakan selama satu tahun anggaran. Laporan ini menyajikan gambaran capaian kinerja, prestasi, serta berbagai inovasi yang telah dihasilkan dalam rangka mendukung pelaksanaan APBN di daerah. Selain sebagai media pelaporan, Laporan Kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja, sekaligus mencerminkan komitmen KPPN Tarakan dalam menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Penyusunan Laporan Kinerja KPPN Tarakan Tahun 2025 berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014, serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-93/PB.1/2026. Tahun 2025 merupakan periode yang cukup chalenging, khususnya dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran. Namun demikian, KPPN Tarakan tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. KPPN Tarakan tetap konsisten mengawal pelaksanaan APBN, menjalankan peran sebagai Financial Advisor, mendukung pemberdayaan UMKM, serta memberikan pelayanan terbaik kepada satuan kerja, pemerintah daerah, dan stakeholders lainnya dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Laporan Kinerja ini diharapkan dapat memenuhi harapan segenap pemangku kepentingan KPPN Tarakan dan dapat dimanfaatkan sebagai media evaluasi dalam pengelolaan kinerja untuk mendorong peningkatan kinerja KPPN Tarakan pada masa yang akan datang.

