- Pegawai Seksi PDMS melakukan monitoring atas Konsep SKPP.
- Pegawai Seksi PDMS memilih SKPP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.
- Pegawai Seksi PDMS melakukan penelitian dan validasi atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada aplikasi gaji.
- Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi PDMS melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh Satker melalui aplikasi gaji.
- Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi PDMS meneruskan permintaan pengesahan SKPP kepada Kepala Seksi PDMS.
- Kepala Seksi PDMS melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi PDMS menonaktifkan data pegawai secara otomatis dan melakukan pengesahan terhadap SKPP.
- Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi PDMS mengembalikan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
- Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PDMS dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

